Kamis, 28 Desember 2017

Koperasi Makmur Mandiri Mampu Tergabung Dalam Berbagai Bentuk Koperasi Mau Internasional atau Nasional

 Jl Sultan Agung KM 27
No. 5 Pondok Ungu
Kota Bekasi – Jawa Barat
Abstrak 
Analisis ini bertujuan memeberikan informasi koperasi makmur mandiri dalam mengetahui koperasi tersebut tergabung dalam bentuk apa saja dan koperasi tersebut mampu memberikan kesejahteraan pada anggotanya.

Yang kita ketahui bahwa koperasi indonesia banyak jenis dan bentuknya yang mampu memberikan pada setiap anggotanya kehidupan yang mampu membuat anggotanya sejahtera. Dan bentuknya juga diatur dalam undang-undang. Dan koperasi diindonesia juga mempunyai macam jenisnya. Dalam koperasi mitra keluarga sendiri menganut koperasi unit desa karena letak wilayahnya didaerah pedesaan dan mampu membuka cabang disekitarnya.

Menurut teori klasik juga digunakan untuk pemakaian, penghasilan , dan simpan pinjam digunakan untuk memberikan modal pinjaman modal sesuai pemakaiannya. Masing-masing jenis koperasi berikut digunakan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi makmur mandiri pun bukan bergabung dengan lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga hukum lainnya. Karena koperasi mitra keluarga didirikan dengan orang perorangan yang terdiri dari banyak orang. Tetapi tujuan dan sistemnya pun sama dengan koperasi yang seperti diindonesia. 
BAB I
Jenis Koperasi: 
yang kita ketahui diIndonesia ini memiliki berbagai jenis koperasi sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku sesuai fungsinya masing-masing. Dengan demikian jenis koperasi pun dibagi 2 yaitu ; Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori klasik dalam pengertian berikut diantaranya seperti dibawah ini : 
Menurut PP No. 60/1959
1.Koperasi Unit Desa (KUD) 
Koperasi unit desa didahului dengan berdirinya BUUD/KUD yang mendasarkan pada inpres No. 4 Tahun 1973. Sesungguhya, mendahului berdirinya BUUD/KUD, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 11 februari 1971 telah mengeluarkan SK No. 32/1971 bagi pendirian suatu BUUD percobaan, cita-cita mana didukung oleh BRI dan penelitian dari UGM.
Tujuan dari pembentukan KUD ini adalah sebagai berikut :
1.Menjamin terlaksanya produksi program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan efesien.
2.Memeberikan kepastian bagi petani produsen khususnya, serta masyarakatdesa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab.
3.untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraanya. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi Makmur Mandiri termasuk dalam kategori koperasi unit desa dikarenakan koperasi tersebut terletak diberbagai wilayah terpencil dan koperasi tersebut juga memberikan kredit dan dilakukan untuk kelompok masyarakat tertentu tetapi jenisnya yaitu dia termasuk dalam kategori koperasi kredit atau koperasi perdagangan pasar karena koperasi tersebut memberikan simpan pinjam modal dan dilakukan secara kredit. Tetapi termasuk dalam kategori koperasi unit desa karena letak cabangnya ada yang dipedesaan kadang memberikan simpan pinjam kepada petani setempat. 
2.Koperasi Pertanian 
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain:
1.Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian.
2.Mengelola hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi.
3.Memberi kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian, supaya terhindar dari sistem ijon.
4.Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian.
5.Mendidik petani berorganisasi secara koperatif untuk mengatasi kesulitan. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya Koperasi Makmur mandiri tidak termasuk dalam kategori koperasi pertanian karena koperasi tersebut menyiapkan bukan hanya untuk petani saja para anggotanya, tetapi bisa juga pedagang atau orang umum dan usaha yang dilakukanya tidak menjual hasil pertanian atau pembelian bibit. Koperasi makmur mandiri melakukan usaha yang dilakukannya itu memberikan modal pinjaman tau investasi lainnya atau memberikan simpan pinjam usaha. 
3.Koperasi Peternakan 
koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencarihaannya langsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak.
Lapangan usaha peternakan dapat meliputi, antara lain:
1.Mengusahakan pembelian bahan-bahan/alat-alat peternakan.
2.Mengelolah hasil peternakan menjadi barang bernilai lebih tinggi.
3.Penjualan hasil-hasil peternakan.
4.Menyediakan kredit bagi para anggota.
5.Memperbaiki teknik beternak, menyediakan obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak, dan sebagainya.
6.Menyelenggarakan pendidikan tentang peternakan tepat guna.
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisi saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi peternakan karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh pertenakan dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang peternakan tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
4.Koperasi Perikanan 
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri dari :
1.Koperasi perikanan darat.
2.Koperasi perikanan laut/nelayan.
Lapangan koperasi perikanan antara lain:
1.Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan.
2.Mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan.
3.Mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan/alat-alat.
4.Mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik.
5.Mengusahakan pengelolahan dan pengawetan ikan.
6.Menyediakan kredit. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi perikanan karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh perikanan dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang perikanan tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
5.Kopersi Kerajian/Industri 
Koperasi kerajinan dalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan kerajinan/industri yang bersangkutan.
Lapangan usaha koperasi kerajinan dapat dibagi menurun tingkatannya, yaitu sebagai berikut:
1.Kerajinan sambilan, umumnya dilakukan dirumah-rumah setelah pekerjaan
2.pertanian selesai.
3.Kerjinan sebagai pekerjaan pokok dengan alat-alat mesin sederhana kerajinan besar/ industri yang sudah memakai mesin-mesin modern.
Lapangan usaha koperasi kerajinan antara lain:
1.Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan/menyelenggarakan sendiri
2.Mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama
3.Mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota
4.Menyediakan kredit untuk anggota 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi kerajinan karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh kerjinan dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang kerajinan tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
6.Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan koperasi kredit adalah sebagai berikut:
1.Membantu keperluan kredit para anggota yang membutuhkan dengan syarat dan bunga yang ringan.
2.Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3.Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatanya.
4.Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota, tetapi dicadangkan. Bila modal koperasi besar, kemungkinan pemberian kredit kepada anggota dapat diperluas. Untuk mencapai tujuan pemberian kredit, perlu adanya pengawasan terhadap penggunan kredit yang telah diberikan, sehingga penyelewangan dapat dihindarkan. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi simpan pinjam karena dalam para anggotanya itu bebas tidak ada syarat ketentuan dan dalam tujuannya itu termasuk dalam koperasi makmur mandiri karena tujuannya untuk memberikan simpan pinjam modal kepada para anggotanya  dan dibayarkan secara kredit. Dan juga memberikan bunga yang sangat ringan karena tujuannya untuk memakmurkan para anggotanya dan munkin para nggotnya akan diberikan pendidikan supaya hidup berhemat dilakukan dengan mengadakan seminar gratis. 
7.Koperasi Konsumsi 
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya yang pasti barang yang dijual koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain karena tujuannya untuk mensejahterakan anggota. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi konsumsi karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh konsusmsi dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang konsumsi tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
Menurut Teori Klasik :
1.Koperasi Pemakaian 
Koperasi pemakaian adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang yang kebutuhan yang dijual dikoperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain karena tujuannya koperasi untuk mensejahterkan anggotanya. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri juga menyediakan koperasi tersebut setiap bulannya untuk meringnkan para anggotanya untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya biasanya dilakukan pada akhir bulan jadi seperti obralan atau diskon. 
2.Koperasi Penghasilan 
Koperasi Penghasilan atau koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan yang sebesarbesarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga yang setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri tidak dikategorikan atau tidak termasuk dalam  koperasi tersebut karena koperasi tersebut lebih mengutamakan keuntungan pribadi bukan keuntungan para anggotanya dan balik lagi dengan tujuan jadi tujuannya untuk mensejahterakan anggota. 
3.Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang akan menabung akan menambatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,oleh,dan untuk anggota.” 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi simpan pinjam karena dalam para anggotanya itu bebas tidak ada syarat ketentuan dan dalam tujuannya itu termasuk dalam koperasi makmur mandiri karena tujuannya untuk memberikan simpan pinjam modal kepada para anggotanya  dan dibayarkan secara kredit. Dan juga memberikan bunga yang sangat ringan karena tujuannya untuk memakmurkan para anggotanya dan munkin para nggotnya akan diberikan pendidikan supaya hidup berhemat dilakukan dengan mengadakan seminar gratis. 
Ketentuan Penjenis Koperasi Sesuai UU No. 12/ 1967 
1.Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia. Ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 
Menurut Analisis Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri sudah mengikuti aturan UU NO. 12/1967 karena dia sudah termasuk untuk mencapai tujuan para anggotanya dan efisiensi ketertibannya guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia. Di setiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 
Bentuk Koperasi 
Koperasi juga mempunyai bentuk dapat dibedakan menjadi tga yaitu : sesuai PP No. 60/1959 , sesuai wilayah administrasi pemerintah dan koperasi primer dan sekunder. Kita akan menganalisis masing masing dari koperasi tersebut yaitu : 
Sesuai PP No. 60/1959
1.Koperasi Primer 
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang atau seorangan. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang termasuk dalam koperasi primer yaitu : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi KUD. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi primer karena kondisi anggota yang sangat banyak lebih dari 20 orang dan hal ini yang membuat koperasi makmur mandiri koperasi primer dan biasanya koperasi tersebut ada didalam gabungan koperasi karyawan. 
2.Koperasi Pusat 
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer disetiap daerahb tingkat II seperti kabupaten atau kota ditumbuhkan dipusat koperasi dan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi pusat karena koperasi ini bukan terbentuk karena beranggotakan badan hukum dan koperasi makmur mandiri bebas memilih anggota dan koperasi mandiri sistem anggotanya yang bergabung sangat banyak dan memiliki cabang. 
3.Koperasi Gabungan 
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah tingkat I yaitu tingkat provinsi. Contoh koperasinya adalah : gabungan koperasi batik Indonesia, gabungan koperasi kepolisian. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi gabungan karena koperasi makmur mandiri tidak tergabung dalam lingkup pemerintahan yang anggotanya juga tidak dari badan hukum ataupun pemerintahan dan tidak adanya gabungan-gabungan. 
4.Koperasi Induk 
Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional ataupun internasional. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi induk karena koperasi ini merupakan lingkup pemerintahan atau lembaga-lembaga pemerintahan. Anggota dalam koperasi makmur mandiri ini bebas tidak ditentukan oleh gabungan-gabungan kelompok lainnya. 
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintahan
1.Di Tiap Desa Ditumbuhkan Koperasi desa 
Koperasi desa adalah koperasi yang didalamnya anggota-anggota yang berada dalam satu wilayah desa tersebut dan komunitasnya memiliki tujuan bersama dan itu paling luas didaerah kelurahan. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri tidak termasuk dalam koperasi desa karena koperasi desa terbatas anggotanya dan khusus anggota yang tinggal setempat tersebut. Kalau koperasi makmur mandiri itu bebas memilih anggota dari wilayah mana pun. 
2.Di tiap Daerah Tingkat II Ditumbuhkan Pusat Koperasi 
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer disetiap daerahb tingkat II seperti kabupaten atau kota ditumbuhkan dipusat koperasi dan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi pusat
karena koperasi ini bukan terbentuk karena beranggotakan badan hukum dan koperasi makmur mandiri bebas memilih anggota dan koperasi mandiri sistem anggotanya yang bergabung sangat banyak dan memiliki cabang. 
3.Di tiap Daerah Tingkat I Ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah tingkat I yaitu tingkat provinsi. Contoh koperasinya adalah : gabungan koperasi batik Indonesia, gabungan koperasi kepolisian. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi gabungan karena koperasi makmur mandiri tidak tergabung dalam lingkup pemerintahan yang anggotanya juga tidak dari badan hukum ataupun pemerintahan dan tidak adanya gabungan-gabungan. 
4.Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi 
Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional ataupun internasional. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi induk karena koperasi ini merupakan lingkup pemerintahan atau lembaga-lembaga pemerintahan. Anggota dalam koperasi makmur mandiri ini bebas tidak ditentukan oleh gabungan-gabungan kelompok lainnya. 
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1.Koperasi Primer 
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang atau seorangan. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang termasuk dalam koperasi primer yaitu : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi KUD. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi primer karena kondisi anggota yang sangat banyak lebih dari 20 orang dan hal ini yang membuat koperasi makmur mandiri koperasi primer dan biasanya koperasi tersebut ada didalam gabungan koperasi karyawan. 
2.Koperasi Sekunder 
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cangkupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Dan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut saya koperasi makmur mandiri tidak termasuk koperasi sekunder karena dalam sistem koperasi tersebut tidak ada kaitannya tetapi dia mempunyai cangkupannya lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer hanya saja sistemnya bukan termasuk dalam koperasi sekunder.

Referensi:
1.Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Dari Bapak Muhammad Firdaus Selaku Dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. 
2.www.koperasimakmurmandiri.com
3.Firdaus, Muhammad dkk. 2004. Perkoperasian,Sejarah,Teori dan Prakt.Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia

Jumat, 10 November 2017

Terbukti koperasi makmur mandiri mampu bekerjasama dengan anggotanya secara nasional



 Jl Sultan Agung KM 27

No. 5 Pondok Ungu

Kota Bekasi – Jawa Barat 


              ABSTRAK            

menurut analisis yang sudah kita buat dalam hal ini juga koperasi tersebut rata-rata didirikan dengan konsep negara berkembang kalau didalam negara berkembang karena tidak mementingkan egonya jadi dinegara berkembang itu sistemnya dengan melihat kondidi masyarakat sekitar untuk membuat sejahtera para anggotanya fungsi juga didirikan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dan koperasi di Indonesia contohnya seperti koperasi Makmur Mandiri itu diharapkan pemerintah untuk mengembangkan masyrakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan dalam anggota maupun masyrakat dalam sekitar dan juga pemerintah mengharapkan untuk membuat perekonomian masyarakat indonesia lebih maju dan berkembang dalam hal itu juga koperasi bukan didirikan dengan azas azas badan usaha lainnya seperti BUMN,BUMS,PERSERO. Tetapi koperasi tersebut juga bersaing dengan sehat dengan badan usaha-usaha yang lain.

Dalam analisis saya yang dibawah pada akhirnya juga Koperasi Makmur Mandiri juga bisa dikategorikan sebagai koperasi Simpan Pinjam karena sistem koperasi tersebut membantu para anggota untuk memberi pinjaman. Untuk modal usaha para anggota. Dan koperasi simpan pinjam makmur mandiri tersebut didirikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam prinsip prinsip atau azas-azas menurut para ahli dan keuntungannya didapat oleh SHU jadi pembukuan dalam setahun dibagi dengan jumlah anggota. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri juga mampu memberikan para nngotanya sejahtera, aman , dan damai. Dapat dilihat dari sistem bekerjanya dan beberapa sertifikat yang didapat atau sebagaian penghargaan. Dan bisa dilihat dengan dia mendirikan beberapa kantor cabang.  

BAB II

Pengertian dan Prinsip Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri 

Pengertian 

Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama . ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yang menolong satu sama lain. Koperasi juga dapat diartikan sebagai suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong Royong.” Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat diberbagai etnis yang ada di Indonesia. namun demikian gotong royong tidak sama dengan koperasi. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama dan lebih bertujuan sosial . Sedangkan koperasi mempunya tujuan ekonomi yang lebih kongkrit.

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.Koperasi adalah perkumpulan orang orang
2.Penggabungan orang orang tersebut berdasar kesukarelaan
3.Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT HATTA
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT MUNKER
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU NO.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi indonesia:
1.Koperasi adalah badan usaha
2.Koperasi adalah kumpulan orang-perorangan atau badan hukum koperasi
3.Koperasi indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan

PENGERTIAN ANALISIS KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Dengan demikian ini, pengertian koperasi simpan pinjam makmur mandiri dapat dikategorikan masuk dalam kategori tersebut. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri dibentuk atas azas atau dasar untuk membangun kerja sama antar anggotanya atau menyejahterakan anggotanya. Yang memang pada dasarnya koperasi ini awalnya dibangun dengan tujuan untuk membantu anggota yang tidak mampu. Tetapi seiring perjalanan waktu koperasi tersebut beroperasi dengan tujuan-tujuan yang lebih luas.  Dan dari hal itu, kita dapat simpulkan bahwa koperasi simpan pinjam makmur mandiri termasuk ke dalam bentuk organisasi ekonomi karena pengertian tersebut diartikan sebagai perkumpulan dua orang atau lebih atau terdiri dari badan-badan kukum yang ingin saling bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Peran Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri dibidang ekonomi terlihat dari usaha memberikan kemudahan permodalan melalui operasi simpan pinjam bagi anggota yang memerlukannya, koperasi ini juga dapat dikategorikan sebagai koperasi ekonomi yang kongkrit dan mempunyai nilai sosial.

Dan dari pengertian-pengertian diatas, Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri menurut saya memiliki nilai gotong-royong ataupun tolong-menolong . dan kita tahu bahwa koperasi koperasi yang lain juga memiliki tujuan bersama yang ditetapkan pada tujuan koperasi itu sendiri. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri pun mempunyai sifat tolong-menolong pada anggotanya dan koperasi tersebut membantu anggotanya menyelesaikan masalah per setiap induvidu yaitu baik memberi modal atau juga melalui pinjaman dan hal itu dilakukan dengan menggunakan simpan pinjam dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah per setiap anggota itu sendiri.

Dari semua presepsi dalam pengertian diatas kita mengetahui bahwa Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri layak dikatakan sebagai badan usaha berjenis koperasi karena telah memenuhi semua kriteria dari definisi-definisi tersebut dimana koperasi tersebut merupakan organisasi yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dengan saling tolong-menolong dan gotong-royong. Berdasarkan prinsip koperasi dan dibentuk atas dasar kekeluargaan tanpa paksaan dan menjujung nilai-nilai demokrasi pancasila. 

FUNGSI DAN TUJUAN
Koperasi memiliki fungsi diantarnya :
1.Fungsi sosial.
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota atapun luar anggota
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri juga memberikan dana pinjaman sosial seperti kas jadi sistemnya dia memeberikan pinjaman asuransi kesehatan dan dana pensiun.

2.Fungsi ekonomi.
SHU  yang dinilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis saya SHU juga memberikan fungsi keuntungan dan memberikan laba dari shu karena itu yang membuat para anggota bergabung untuk membantu perekonomian masyarakat.

3.Fungsi Politik.
Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus ataupun pengawas.
Menurut analisis saya didalam ksp makmur mandiri itu bebas memilih para anggotanya dan tidak harus ditentukan oleh ketua dan didalam struktur anggota tersebut terbangun lah kerja sama yang sangat baik

4.Fungsi etika.
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan
Menurut analisis untuk koperasi makmur mandiri menerapkan norma karena dengan norma yang baik akan menjalankan tugas yang baik dan berjalan lancar. Apalagi norma kekeluargaan dan kejujuran karena norma tersebut penting untuk kita.

Koperasi juga didirikan dengan tujuan dan visi misi yang kuat didalam penetapan umum visi itu dikembangkan sekali yaitu antara lain:
1.Gambaran target kerja
2.Keunggulan yang menjadi standar
3.Tujuan yang diwujudkan oleh organisasi

Tetapi didalam koperasi simpan pinjam makmur mandiri mempunyai tujuan yang berbeda karena koperasi simpan pinjam makmur lebih meningkatkan visi misi tersebut dan tetapi koperasi ini juga menerapkan visi misi dalam umumnya juga. Bukan hanya koperasi koperasi yang lain koperasi simpan pinjam makmur mandiri ini juga mempunyai visi misi diantarnya yaitu :
Visi KSP Makmur Mandiri
Adalah menjadi salah satu koperasi terbaik di Indonesia
Misi KSP Makmur Mandiri
Mencipatakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambunga.
Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota.
Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia
Mengelola Koperasi dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan ‘Good Corporate Governance’.
Tujuan KSP Makmur Mandiri
KSP Makmur Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur. 
ANLISIS  TUJUAN KSP MAKMUR MANDIRI
Dari visi dan misi tersebut, sudah jelas tujuan dari KSP MAKMUR MANDIRI ini untuk mensejahterakan anggotanya. Tingkat kesejahteraan yang diinginkan KSP tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu membangun usaha dan akan memberikan modal dan meningkatkan taraf hidupnya. Ini sesuai dengan UU NO.25 TAHUN 1992 pasal 3 tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian. Dalam mewujudkan agar masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. 

PRINSIP
Prinsip koperasi sendiri  itu banyak diutarakan beberapa pendapat para tokoh. Salah satunya Munker, dari universitas Merburg, jerman barat.
Begini 12 prinsip menurut Munker :
1.Keanggotaan bersifat sukarela
2.Keanggotaan terbuka
3.Pengembangan anggota
4.Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.Efisensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.berkumpulan dengan sukarela 
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan anggota 
Menurut saya KSP simpan pinjam makmur mandiri sudah memenuhi 12 prinsip tersebut karena KSP tersebut tidak memaksa dengan anggotanya bergabung. Pengawasan secara demokratis koperasi ini didirikan untuk mensejahterakan anggotanyan dan koperasi ini juga dibangun secara sukarela dalam arti sukarela bagi masyarakat yang mau ikut bergabung dalam koperasi ini dipersilahkan tidak membedakan ras, suku dan bangsa. Dan setiap rapat anggota dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Pembagian hasilnya dilakukan secara merata tidak membedakan anggota si A dengan si B . koperasi ini juga memberikan dana pensiun dan dana pendidikan.

Selain munker ada prinsip rochadle. Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochadle, inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.Pengawasan secara demokratis
2.Keanggotaan yang terbuka
3.Bunga atas modal dibatasi
4.Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.Menyelenggarkan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.Netral terhadap politik dan agama 
Menurut saya KSP makmur mandiri memenuhi beberapa prinsip koperasi menurut rochdale diatas. Karena koperasi makmur mandiri didirikan dengan keanggotaan terbuka dalam arti dia membuka pendaftaran bagi semua anggota tidak membedakan ras, suku, dan bangsa. Bunga didalam koperasi simpan pinjam mandiri juga tidak terlalu banyak masih mengikuti peraturan dalam perundang-undangan. Pembagian hasil usaha juga dibagikan pada setiap anggota msing-masing secara merata. Sistem penjualan barang dikoperasi ini juga real tidak memanipulasi atau dijual secara online. Koperasi ini juga sistemnya netral terhadap politik dan agama dalam kategori tidak membeda-bedakan gama atau menganut partai politik.

Menurut Freidich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip ini memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.Swadaya
2.Daerah kerja terbatas
3.SHU untuk cadangan
4.Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.Usaha hanya kepada anggota
7.Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. 
Menurut analisis saya tidak semua prinsip Freidich sesuai dengan prinsip yang dipakai oleh KSP MAKMUR MANDIRI. Karena koperasi ini dilakukan dengan daerah kerja yang terbatas jadi ditentukan oleh masing-masing tugas pengurus. Ada sistemnya kas jadi setiap ada bencana kita masih punya simpanan kas yang akan membantu. Jadi sistem dalam koperasi ini anggota bersukarela untuk mengurusnya .

Prinsip selanjutnya adalah ICA . ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.Modal menerima bunga, itupun bila ada
4.SHU dibagi 3
5.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan internasional.

Sebagai sebuah organisasi koperasi tertinggi, tentu ICA menjadi acuan atau tolak ukur bagi seluruh koperasi di dunia. Prinsip sebenarnya tidak pasti karena prinsip ini bergantung pada kondisi dimana koperasi itu berdiri.
Indonesia juga membuat prinsip koperasinya sendiri, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dimana prinsip tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia.

Menurut analisis saya Koperasi Makmur Mandiri juga menerapkan sistem ICA karena dalam sistem tersebut adanya kerjasama yang erat antara anggotanya dalam berbagi masalah apapun. Koperasi tersebut juga sisitemnya terbuka dan tidak melakukan rapat secara terturtup. Adanya bunga tetapi dibatasi tidak banyak. 

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO.12 TAHUN 1967 :
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai penceminan demokrasi dalam koperasi
3.Pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.Adanya pembatasan bunga atas modal
5.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umum
6.Usaha dan ketata kelaksanaanya bersifat terbuka  
7.Swadaya, swakrya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya KSP MAKMUR MANDIRI berlandaskan prinsip koperasi UU No.12 tahun 1967 karena pada umumnya koperasi tersebut membuka untuk masyarakat siapa pun tanpa membeda bedakan ras suku dan agama tetapi harus bangsa indonesia karena memkai persyaratan ktp. Pengolahannya pun secara demokratis. Dan bunga dalam koperasi tersebut tida terlalu banyak. Dibuka khusus untuk WNI tidak membeda-bedakan suku,ras, agama. Dan usaha dilakukan secara terbuka tidak menutu-nutupi informasi apapun dari anggotanya 
BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KSP MAKMUR MANDIRI

Menurut hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yang dibahas sebelumnya. KSP MAKMUR MANDIRI bisa disebut sebuah organisasi dikarenakan dia adalah suatu sistem yang terdiri dari bayak aggota, struktur dan unsur unsur lainnya yang saling bergantungan.

Hanel juga menyatakan koperasi memiliki sub sistem. Karena sub sistem itu sangat menunjang kegiatan operasi yaitu terdiri dari :
1.Anggota koperasi sebagai induvidu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2.Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
3.Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut analisis yang saya dapat Ksp Makmur Mandiri juga dalam konsep yang didirikan hanel karena ksp tersebut yang bertindak atas segala hal tentang kosnumen itu adalah anggota dan koperasi ini juga dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai pemasok dan koperasi ini juga melayani siapa saja tidak membeda-bedakan ras, suku, agama.

Ropke juga mengidentifikasikan organisasi koperasi sebagai berikut:
1.Terdapat sejumlah induvidu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi
2.Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
3.Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
4.Koperasi sebagai perusaaan mempunyai tugas menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Sistem yang diterapkan Ropke juga mempunyai ciri-ciri yaitu:
1.Anggota koperasi
2.Badan usaha koperasi
3.Organisasi operasi
Menurut saya penggambaran koperasi organisasi Ropke sama dengan pengertian sebelumnya. Jadi menurut saya, KSP Makmur Mandiri juga menerapkan sistem Ropke karena ropke menerapkan sisitem untuk para anggota merasa aman tentram dan sejahtera. Dan sistem tersebut saling memntingkan keperluaan anggotanya jadi mereka sistemnya keluarga tidak induvidu. 

Anggota
Anggota juga ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran dasar
2.Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3.Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.Rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.Pembagian sisa hasil usaha
6.Penggabungan, peleburan, pendirian,dan pembubaran operasi.
Anggota Ksp Makmur Mandiri dikhususkan untuk para masyarakat yang tidak mampu yang terdiri dari wanita dan pria. Tetapi juga tidak melarang bagi masyarakat dari berbagai aspek untuk berkecimpung menjadi anggota koperasi tersebut. Ini juga bukan faktor untuk membeda-bedakan derajat tetapi hanya saja diprioritaskan bagi masyarakat yang kurang mampu berpenghasilan rendah. 

Pengurus
Menurut Leon Grayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “the board of directions of cooperatives”fungsi pengurus adalah :
1.Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2.Pemberi nasihat
3.Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.Simbol
Menurut saya analisis KSP Makmur Mandiri itu juga mempunya hak untuk memilih pengurus yang sesuai dalam kriteria diatas karena yang harus bertanggung jawab atas masalah apapun sebagai pemberi nasihat ialah pengurus dan pastinya memilih pengurus yang dapat dipercaya. Daftar pengurus KSP makmur mandiri terdiri dari : Ketua Drs. Tumbur Naibaho, MM, FSAI, AAIJ. Sekretari Mellyda Simbolon, S.Sos. Bendahara Tumpulina Sitanggang. 

Pengawas
Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Menurut analisis saya ksp makmur mandiri juga termasuk dalam kaidah peraturan perundang undangan. Mereka memilih pengawas yang tanggung jawab disiplin dan adil dalam segala hal.karena untuk mensejahterakan anggotanya takut ada perseteruan. Pengawas dalam ksp makmur mandiri terdiri dari : Ketua Ir. Rimmi Butar butar. Anggota Agus Harlen Sitorus, SE,MM dan Candra Ego N, SE. 

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan lingkup dan wewenangnya : mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut analisis saya ksp makmur mandiri juga memilih manajer dengan amat tepat karena kalau tidak tepat sulit untuk mengelola koperasi tersebut dan juga dipilih dengan secara terbuka. terdiri dari: manajer personalia dan manajer informasi. 

BAB IV

Tujuan dan Nilai Koperasi 

Tujuan organisasi ditentukan dari dasar sebelum organisasi tersebut didirikan. Menetapkan tujuan merupakan bagian dari proses rencana dalam manajemen.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum). Teknis dan ekonomi bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi juga termasuk dalam badan usaha karena koperasi selain membantu para anggotanya, koperasi juga mencari keuntungan untuk menjalankan kegiatannya, hanya saja keuntungan didapat dari SHU.
Bentuk badan usaha cukup bervariasi, seperti yang dikatakan sebelumnya. Setiap badan usaha memiliki tujuan yang berbeda-beda. Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha : 
1.BUMN
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemeritah.  Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, Perseron
Menurut saya Ksp Makmur Mandiri itu bukan termasuk BUMN karena dalam dana untuk memulai usaha bukan dari pemerintah tetapi dari para anggota dan tanggung jawabnya atas pribadi dari setiap pendiri koperasi tersebut dan didirikan oleh perorangan. 

2.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada msyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut analisis saya Ksp Makmur Mandiri itu bukan termasuk Perjan karena dia mendidrikan usahanya perorangan tidak didirikan oleh pemerintah dan seluruh modalnya milik anggota atau setiap pribadi yang mau bergabung dalam koperasi 

3.Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti perjan, perum dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut kepada publik dan statusnya diubah menjadi Persero.
Menurut analisis saya Ksp Makmur Mndiri bukan diklasifikasikan sebagai perum karena diliat dari sisitem pendidrinya itu koperasi tersebut didirikan atas dasar tujuan anggota dan permodalannya pun bukan dari pemerintah tetapi dimodalkan oleh setiap anggota itu sendiri. 

4.Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Menurut analisis saya ksp makmur mandiri bukan tergolong dengan persero karena persero masih dimodalin oleh pemerintah tetapi koperasi makmur mandiri juga mempunyain kesaaman yaitu sama-sama dipegang oleh pemerintah 

5.BUMS 
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurut saya KSP Makmur Mandri tidak termasuk BUMS karena BUMS sangat mementingkan laba di sistem BUMS ini juga tidak memperdulikan kekeluargaan dia sangat memeperdulikan laba yang didapat. 

6.Firma 
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Dilihat dari prinsip firma atau pengertian firma ,firma hampir sama dengan Ksp makmur mandiri . Modal firma juga berasal dari anggotanya. Yang membedakan adalah pembagian laba karena firma ini sangat mementingkan saham yang ditanam oleh anggotanya jadi sistemnya yang lebih banyak menaruh saham dan berkepentingan untuk perusahan maka dia akan lebih banyak memperoleh keuntungannya. 

7.Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang-hutangperusahaan. Sedangkan sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur urusan perasional perusahaan.
Menurut analisis saya Ksp Makmur Mandii tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk CV karena dalam koperasi didalamnya tidak ada sekutu. Keputusan juga ditetapkan dengan rapat anggota. Dan Cv itu lebih kecil dalam beberapa anggota biasanya Cv didirikan oleh pribadi atau didirikan oleh dua atau tiga orang. 

8.Perseroaan terbatas 
Perseroan tebatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat berhak atas keuntungan.
Menurut analisis saya Perseroan terbatan berbeda dengan KSP Makmur Mandiri karena PT telebih untuk mencari keuntungan sisitemnya siapa yang mampu menaruh saham yang banyak dia yang memperoleh keuntungan lebih banyak. 

9.Yayasan 
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisis saya berbeda dengan koperasi kalau koperasi masih mementingkan keuntungan yang dinamakan SHU kalau yayasan lebih dominan terhadap sosial. Tetapi juga ada persamaannya karena sama sama terbentuk oleh nilai kemanusian untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Dan yayasan juga didirikan atas sifat kesukarelaan dia juga seperti bakti sosial yayasan juga bisa dibilang seperti panti asuhan dan panti jompo. Biasanya yayasan mendapatkan  modal dari donatur para masyrakat. 

KOPERASI 
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan azas-azas kekeluargaan untuk pengertian dan alasan kenapa makmur mandiri adalah badan usaha koperasi, telah dijelaskan sebelumnya. Koperasi sebagai Badan Usaha harus :
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidang & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25 tahun 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaa:
Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha.
Karena sudah kita ketahui badan badan usaha yang lain mari kita bandingkan dengan koperasi . perusahaan atau badan usaha lain kecuali yayasan dan perjan, sangat berorientasi untuk mencari keuntungan dengan sebanyak banyaknya.
Bahkan sejak proses penetapan tujuan, antara koperasi dengan perusahaan bisnis sangat berbeda jauh. Tujuan perusahaan bisnis ditetapkan untuk ;
1.Mendefinisikan organisasi
2.Mengkordinasi keputusan
3.Menyediakan norma
4.Sasaran yang lebih nyata

Sedangkan ketetapan koperasi yaitu :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
4.Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefits dan nilai perusahaan. 

Teori Laba 
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.Teori laba menanggung resiko. Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.Teori laba frisional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil arti friksi keseimbangan jangka panjang.
3.Teori laba monopoli. Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Jadi menurut analisis saya laba koperasi itu didapatkan oleh SHU. karena kalau memakai laba yang terlalu banyak itu akan menimbulkan riba. Jadi shu pada umumnya pendapatan koperasi tersebut dalam setahun dibagi jumlah anggota dan kalau koperasi tidak pada sistem monopoli.keuntungannya biasanya setaraf atau sedang. dan koperasi makmur mandiri lebih tetaptnya sisitemnya bagi hasil.Jadi setelah dikurangi dana cadangan SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa yang diperoleh masing-masing anggota, serta digunakan untuk jaminan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga anggota. 

KEGIATAN USAHA KOPERASI 
Kegiatan ini berkait dengan visi dan misi yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus mencerminkan nilai-nilai tujuan koperasi. KSP MAKMUR MANDIRI sebagai koperasi mempunyai kegiatan diantaranya :
1.Memberikan kemudahan kredit untuk modal usaha pribadi.
2.Memberikan motivasi dan jaminan kesehatan dan pendidikan 

PERMODALAN KOPERASI 
1.UU NO 25 TAHUN 1992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
2.Modal sendiri : simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dominasi atau dana hibah
3.Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga 
4.keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
KSP MAKMUR MANDIRI selaku koperasi yang untuk membantu masyarakat atau para anggotanya menganut prinsip-prinsip tersebut dan juga soal permodalan itu diterapkan atau bersumber dari uang anggota kemudian dari modal ini akan memberikan manfaat bagi anggota-anggotanya.

Referensi :
1.Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi
3.Sitio, Arifin. (2001). Koperasi Teori Praktik. Jakarta : Erlangga