Rabu, 04 Oktober 2017

EKONOMI KOPERASI


ZAHRA YASHINTA 

27216900

2EB14





EKONOMI KOPERASI
“MENGETAHUI SELUK BELUK KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI”
                               
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatu ...
Hallo sahabat blogger bertemu lagi dengan tugas softskill saya , saya disini akan menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi ditingkat 2, pasti sahabat blogger masih bingung kan apa koperasi dan koperasi itu contohnya bagaimana dan sejarahnya bagaimana . Saya disini akan menggali  seluk beluk koperasi dan contohnya. Mulai ya sobat ..... , kali ini saya akan membahas koperasi simpan pinjam makmur mandiri lokasi koperasi tersebut bisa kita lihat dibawah ini .
PROFIL K OPERASI       


 




KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Koperasi simpan pinjam makmur mandiri merupakan koperasi yang mampu membangun masyarakat lebih sejahtera makmur dan yang pasti lebih terdepan.koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam , yang bertujuan memakmurkan anggota didalamnya bunganya juga tidak terlalu besar. Koperasi makmur mandiri didirikan pada tgl 16-06-2009 dan Bertempat di Alamat JlSultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Koperasi ini sudah mendapatkan badan hukum resmi loh sobat jangan takut untuk ikut bergabung yah, Badan hukum resmi tersebut dengan nomor : No. 18/518/SK//UKM/2009 dari Departemen koperasi dengan nama KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR . dan dia mempunyai website : Website : www.koperasimakmurmandiri.com
                                     
BAB 1
“ALIRAN SEJARAH TIMBULNYA KOPERASI DAN KONSEP ALIRANNYA”

  • KONSEP KOPERASI 
Konsep koperasi itu pada dasarnya dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
·         Koperasi barat
·         Koperasi sosialis
·         Dan koperasi negara berkembang
Yang kita ketahui rata rata unit koperasi diIndonesia ini menggunakan konsep negara berkembang karena indonesia ini bukan negara maju yang mampu menggunakan konsep sosialis dan barat itu rata rata negara maju. Dan seperti yang kita ketahui koperasi simpan pinjam makmur ini menggunakan konsep negara berkembang karena koperasi tersebut mementingkan kondisi anggotanya dan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial anggotanya dan koperasi ini disertai ikut campur tangan pemerintah jadi aman dan terpercaya. Dan hal tersebut bisa kita lihat dalam penerapan kebijakan peraturan atau undang-undang yang berkaitan langsung dalam koperasi, yaitu UU No.25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan” dan tetapi bagi koperasi simpan pinjam makmur mandiri mengikuti pedoman UU No . 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”, Karena uu no 27 menggunakan prinsip ekonomi yang akan meningkatkan kesenjangan para anggotanya dan dia jarang yang mengambil bunga banyak peraturan tersebut juga memikirkan kondisi anggota sekitarnya.
  •  Karateristik koperasi tersebut
Yang kita ketahui koperasi pada umumnya mempunyai unsur ciri atau karakteristik tersendiri dan pada unsurnya koperasi mempunyai ciri utama sebagai berikut:
·   Koperasi dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama
·      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu,keadilan, persamaan dan demokrasi
·        Koperasi didirikan, dimodali, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya
·         Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya
·      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan dana cadangan.

Maka dari pernyataan karakteristik koperasi pada umumnya koperasi simpan pinjam makmur mandiri pun mempunyai karakteristik tersebut karena kita lihat dari berbagai aspek serta tujuan dan misi visinya dia khusus untuk membantu sosial ekonomi anggotanya dan serta moto koperasi tersebut untuk mesejahterakan anggotanya,
  • Sejarah Koperasi
Koperasi Makmur Mandiri didirikan atas gagasan dan ide dari Drs. Tumbur Naibaho, MM. Setelah bekerja selama lebih 20 tahun di PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dan melihat keadaan perusahaan BAJ yang sudah mulai tidak sehat serta banyaknya anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang belum mempunyai pekerjaan, timbul keinginan untuk membuat suatu lapangan kerja. Maka pada tahun 2005, mencoba membuka Kanto Cabang Koperasi Bersama Mandiri (KBM) berkantor di Rumah sendiri di Perumahan Griya Asri 1 Tambun dan pada tahun 2008 memindahkan kantor ke Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur. KBM adalah koperasi yang dimiliki oleh sesama karyawan kantor pusat BAJ. Dengan pengalaman yang dimiliki selama ini di bidang asuransi, pasar modal, dana pensiun, BPR dan koperasi, maka pada Juni 2009 timbul ide mengumpulkan 25 orang teman/sahabat/keluarga untuk mendirikan sendiri Koperasi terpisah dari KBM dan disepakati namanya Koperasi Makmur Mandiri (KMM) dengan kantor pusat di Ruko Plaza Metropolitan blok A3/26 Tambun Bekasi. Awalnya KMM (Koperasi Makmur Mandiri) bergerak hanya di wilayah Bekasi di bidang serba usaha. Namun mengingat perlunya pengembangan Perusahaan, maka pada September 2011 Rapat Anggota memutuskan KMM berubah menjadi Koperasi Primer Nasional dan memindahkan kantor pusat dari Kabupaten Bekasi ke Pondok Ungu Kota Bekasi sekaligus jenis usaha fokus mengelola Simpan Pinjam . Pada Desember 2014, kantor pusat pindah ke gedung sendiri di Ruko Suncity Square Blok A No.8-9 Bekasi Barat.Puji Tuhan atas kemurahan, berkat dan perkenan-Nya juga karena Doa/dukungan dari berbagai pihak serta karena kerja keras para karyawan, Pengurus dan Pengawas, bahwa saat ini (Juni 2016) Koperasi Makmur Mandiri sudah memiliki 56 Kantor Cabang di 10 Propinsi dan didukung 560 Karyawan. Dimasa mendatang, diharapkan melalui Koperasi Makmur Mandiri akan semakin banyak berperan dan turut membantu pengadaan lapangan kerja, sehingga para anggota, calon anggota dan para karyawan beserta keluarga melalui KSP Makmur Mandiri diharapkan dapat memperoleh hidup yang lebih baik dan sejahtera.

Bab II
“PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”
1.      PENGERTIAN KOPERASI
Menurut undang undang dasar koperasi nomor 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sedangkan definisi koperasi menurut koperasi simpan pinjam makmur, koperasi adalah perkumpulan perinduvidu dari orang orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi secara bersama tanpa saling membedakan ras melalui perusahan yang dimiliki bersama dan diawasi oleh badan resmi pemerintahan. Maka dari itu dapat disimpulkan koperasi simpan pinjam makmur mandiri itu beranggotakan orang perorangan yang saling bergotong royong untuk tujuan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2.      Tujuan koperasi
Koperasi juga didirikan dengan tujuan dan visi misi yang kuat didalam penetapan umum visi itu dikembangkan sekali yaitu antara lain:
·         Gambaran target kerja
·         Keunggulan yang menjadi standar
·         Tujuan yang diwujudkan oleh organisasi
Tetapi didalam koperasi simpan pinjam makmur mandiri mempunyai tujuan yang berbeda karena koperasi simpan pinjam makmur lebih meningkatkan visi misi tersebut dan tetapi koperasi ini juga menerapkan visi misi dalam umumnya juga. Bukan hanya koperasi koperasi yang lain koperasi simpan pinjam makmur mandiri ini juga mempunyai visi misi diantarnya yaitu :
·         Visi KSP Makmur Mandiri
Adalah menjadi salah satu koperasi terbaik di Indonesia
·         Misi KSP Makmur Mandiri
Ø  Mencipatakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambunga.
Ø  Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota.
Ø  Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia
Ø  Mengelola Koperasi dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan ‘Good Corporate Governance’.
·         Tujuan KSP Makmur Mandiri
KSP Makmur Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.
·         Motto Koperasi Makmur Mandiri 
Maju dan Bertumbuh bersama Anggota”

·         Komitmen Makmur Mandiri :

Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya

·         Kemitraan Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal

3.   Prinsip-Prinsip Koperasi
                       
Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi yaitu:

Ø  Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø  Kemandirian.
Ø  Pendidikan perkoperasiaan
Ø  Kerjasama antar koperasi.
Dan prinsip tersebut dalam analisis saya untuk koperasi simpan pinjam makmur mandiri sudah menerapkannya bisa dilihat dari kemakmuran anggota anggotanya dan serta organisasi organisasi didalamnya dan prinsip ini juga sebagai alat yang bertujuan untuk meningkatan mutu sosial dan kualitas ekonomi para pelaku ekonomi usaha, sehingga koperasi maju.
BAB III
“ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI”
1.      STRUKTUR ORGANISASI
                      Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat anngota, Pengurus, pengelola, dan pengawas. Rapat anggota bertujuan yaitu antara lain :
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugasnya
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijakan umum
·         Pemilihan, pengangkatan,&pemberhentian pengurus
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
         
          Untuk koperasi simpan pinjam makmur mandiri pun terdapat struktur organisasi dimana untuk masa jabatannya diperbarui selama 5 tahun sekali dalam rapat anggota tahunan. Dan berikut merupakan struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri periode 2015-2020
·         MANAJEMEN KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Ø  Dewan Pengawas
Ketua
ü  Ir. Rimmi Butar butar
Anggota                                                  
ü  Agus Harlen Sitorus, SE,MM          
ü  Candra Ego N, SE
Ø  Dewan Pengurus
Ketua
ü  Drs. Tumbur Naibaho, MM, FSAI, AAIJ
Sekretaris                                                             
ü  Mellyda Simbolon, S.Sos
Bendahara                                               
ü  Tumpulina Sitanggang                     
Ø  Dewan Penasehat
ü  Drs. Nelson Naibaho
ü  Kol. Inf. Dr. Luhut Simbolon, M.Si
Ø  Kantor Pusat
 Audit
ü  Romulus Harahap                             
ü  Alaris Rajagukguk
                         Internal Audit
ü  Marolop Habeahan
                         Staf
ü  Kristina Pandiangan
ü  Sely Soleha
ü  Weni .M
ü  Hendra F. S
ü  Yose Rixus S
ü  John Rizal S
ü  Onnyke Arnezdea N
ü  Ricardo R . N
ü  Edward . M . S
ü  Daniel . H

REFERENSI :
·        
  •           Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi. Pdf dari bapak muhammad firdaus selaku dosen    Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma