ZAHRA YASHINTA
27216900
2EB14
EKONOMI KOPERASI
“MENGETAHUI
SELUK BELUK KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI”
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatu ...
Hallo sahabat blogger
bertemu lagi dengan tugas softskill saya , saya disini akan menyelesaikan tugas
Ekonomi Koperasi ditingkat 2, pasti sahabat blogger masih bingung kan apa
koperasi dan koperasi itu contohnya bagaimana dan sejarahnya bagaimana . Saya
disini akan menggali seluk beluk
koperasi dan contohnya. Mulai ya sobat ..... , kali ini saya akan membahas
koperasi simpan pinjam makmur mandiri lokasi koperasi tersebut bisa kita lihat
dibawah ini .
PROFIL
K OPERASI
KOPERASI
SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Koperasi simpan pinjam makmur
mandiri merupakan koperasi yang mampu membangun masyarakat lebih sejahtera
makmur dan yang pasti lebih terdepan.koperasi ini bergerak dibidang simpan
pinjam , yang bertujuan memakmurkan anggota didalamnya bunganya juga tidak
terlalu besar. Koperasi makmur mandiri didirikan pada tgl 16-06-2009 dan
Bertempat di Alamat JlSultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa
Barat. Koperasi ini sudah mendapatkan badan hukum resmi loh sobat jangan takut
untuk ikut bergabung yah, Badan hukum resmi tersebut dengan nomor : No.
18/518/SK//UKM/2009 dari Departemen koperasi dengan nama KOPERASI SIMPAN PINJAM
MAKMUR . dan dia mempunyai website : Website : www.koperasimakmurmandiri.com
BAB
1
“ALIRAN
SEJARAH TIMBULNYA KOPERASI DAN KONSEP ALIRANNYA”
- KONSEP KOPERASI
·
Koperasi
barat
·
Koperasi
sosialis
·
Dan
koperasi negara berkembang
Yang kita ketahui rata rata unit koperasi diIndonesia ini menggunakan
konsep negara berkembang karena indonesia ini bukan negara maju yang mampu
menggunakan konsep sosialis dan barat itu rata rata negara maju. Dan seperti
yang kita ketahui koperasi simpan pinjam makmur ini menggunakan konsep negara
berkembang karena koperasi tersebut mementingkan kondisi anggotanya dan
tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial anggotanya dan koperasi ini
disertai ikut campur tangan pemerintah jadi aman dan terpercaya. Dan hal
tersebut bisa kita lihat dalam penerapan kebijakan peraturan atau undang-undang
yang berkaitan langsung dalam koperasi, yaitu UU No.25
Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan” dan tetapi bagi koperasi
simpan pinjam makmur mandiri mengikuti pedoman UU No . 27 “Koperasi adalah
badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
kerja pada umumnya”, Karena uu no 27 menggunakan prinsip ekonomi yang akan
meningkatkan kesenjangan para anggotanya dan dia jarang yang mengambil bunga
banyak peraturan tersebut juga memikirkan kondisi anggota sekitarnya.
- Karateristik koperasi tersebut
Yang kita ketahui koperasi pada umumnya mempunyai unsur ciri atau
karakteristik tersendiri dan pada unsurnya koperasi mempunyai ciri utama
sebagai berikut:
· Koperasi
dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi
yang sama
· Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu,keadilan, persamaan dan demokrasi
· Koperasi
didirikan, dimodali, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya
·
Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan anggotanya dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggotanya
·
Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan dana cadangan.
Maka dari pernyataan karakteristik koperasi
pada umumnya koperasi simpan pinjam makmur mandiri pun mempunyai karakteristik
tersebut karena kita lihat dari berbagai aspek serta tujuan dan misi visinya
dia khusus untuk membantu sosial ekonomi anggotanya dan serta moto koperasi
tersebut untuk mesejahterakan anggotanya,
- Sejarah Koperasi
Koperasi Makmur Mandiri didirikan
atas gagasan dan ide dari Drs. Tumbur Naibaho, MM. Setelah
bekerja selama lebih 20 tahun di PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dan
melihat keadaan perusahaan BAJ yang sudah mulai tidak sehat serta banyaknya
anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang belum mempunyai pekerjaan, timbul
keinginan untuk membuat suatu lapangan kerja. Maka pada tahun 2005, mencoba
membuka Kanto Cabang Koperasi Bersama Mandiri (KBM) berkantor di Rumah sendiri
di Perumahan Griya Asri 1 Tambun dan pada tahun 2008 memindahkan kantor ke Ruko
Niaga Kalimas Bekasi Timur. KBM adalah koperasi yang dimiliki oleh sesama
karyawan kantor pusat BAJ. Dengan pengalaman yang dimiliki selama ini di bidang
asuransi, pasar modal, dana pensiun, BPR dan koperasi, maka pada Juni 2009
timbul ide mengumpulkan 25 orang teman/sahabat/keluarga untuk mendirikan
sendiri Koperasi terpisah dari KBM dan disepakati namanya Koperasi Makmur
Mandiri (KMM) dengan kantor pusat di Ruko Plaza Metropolitan blok A3/26 Tambun
Bekasi. Awalnya KMM (Koperasi Makmur Mandiri) bergerak hanya di wilayah Bekasi
di bidang serba usaha. Namun mengingat perlunya pengembangan Perusahaan, maka
pada September 2011 Rapat Anggota memutuskan KMM berubah menjadi Koperasi
Primer Nasional dan memindahkan kantor pusat dari Kabupaten Bekasi ke Pondok
Ungu Kota Bekasi sekaligus jenis usaha fokus mengelola Simpan Pinjam . Pada
Desember 2014, kantor pusat pindah ke gedung sendiri di Ruko Suncity Square Blok
A No.8-9 Bekasi Barat.Puji Tuhan atas kemurahan, berkat dan perkenan-Nya juga
karena Doa/dukungan dari berbagai pihak serta karena kerja keras para karyawan,
Pengurus dan Pengawas, bahwa saat ini (Juni 2016) Koperasi Makmur Mandiri sudah
memiliki 56 Kantor Cabang di 10 Propinsi dan didukung 560 Karyawan. Dimasa
mendatang, diharapkan melalui Koperasi Makmur Mandiri akan semakin banyak
berperan dan turut membantu pengadaan lapangan kerja, sehingga para anggota,
calon anggota dan para karyawan beserta keluarga melalui KSP Makmur Mandiri
diharapkan dapat memperoleh hidup yang lebih baik dan sejahtera.
Bab II
“PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut undang undang dasar koperasi nomor 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sedangkan
definisi koperasi menurut koperasi simpan pinjam makmur, koperasi adalah
perkumpulan perinduvidu dari orang orang yang bergabung secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan aspirasi ekonomi secara bersama tanpa saling membedakan ras
melalui perusahan yang dimiliki bersama dan diawasi oleh badan resmi
pemerintahan. Maka dari itu dapat disimpulkan koperasi simpan pinjam makmur
mandiri itu beranggotakan orang perorangan yang saling bergotong royong untuk
tujuan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2. Tujuan koperasi
Koperasi juga didirikan
dengan tujuan dan visi misi yang kuat didalam penetapan umum visi itu dikembangkan
sekali yaitu antara lain:
·
Gambaran target kerja
·
Keunggulan yang menjadi standar
·
Tujuan yang diwujudkan oleh organisasi
Tetapi
didalam koperasi simpan pinjam makmur mandiri mempunyai tujuan yang berbeda
karena koperasi simpan pinjam makmur lebih meningkatkan visi misi tersebut dan
tetapi koperasi ini juga menerapkan visi misi dalam umumnya juga. Bukan hanya
koperasi koperasi yang lain koperasi simpan pinjam makmur mandiri ini juga
mempunyai visi misi diantarnya yaitu :
·
Visi KSP Makmur Mandiri
Adalah menjadi salah satu koperasi
terbaik di Indonesia
·
Misi KSP Makmur Mandiri
Ø
Mencipatakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambunga.
Ø
Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya
bagi anggota.
Ø
Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di
Indonesia
Ø
Mengelola Koperasi dan unit usaha secara profesional
dengan menerapkan ‘Good Corporate
Governance’.
·
Tujuan KSP Makmur Mandiri
KSP Makmur
Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.
·
Motto Koperasi Makmur Mandiri
“Maju dan
Bertumbuh bersama Anggota”
·
Komitmen Makmur Mandiri :
Selalu
berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan
mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada
umumnya
·
Kemitraan Makmur Mandiri :
Koperasi
Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi,
BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya Untuk mempermudah dan
meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah
maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri
dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta
transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama
dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan
simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan
pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi
(cooperative principles) adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi yaitu:
Ø Keangotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Ø Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Ø Kemandirian.
Ø Pendidikan perkoperasiaan
Ø Kerjasama antar koperasi.
Dan prinsip tersebut dalam analisis
saya untuk koperasi simpan pinjam makmur mandiri sudah menerapkannya bisa
dilihat dari kemakmuran anggota anggotanya dan serta organisasi organisasi
didalamnya dan prinsip ini juga sebagai alat yang bertujuan untuk meningkatan
mutu sosial dan kualitas ekonomi para pelaku ekonomi usaha, sehingga koperasi
maju.
BAB III
“ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI”
1.
STRUKTUR ORGANISASI
Di Indonesia bentuk
struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat anngota, Pengurus, pengelola, dan
pengawas. Rapat anggota bertujuan yaitu antara lain :
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
kekuasaan tertinggi dengan tugasnya
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijakan
umum
·
Pemilihan,
pengangkatan,&pemberhentian pengurus
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
Untuk koperasi simpan pinjam makmur
mandiri pun terdapat struktur organisasi dimana untuk masa jabatannya
diperbarui selama 5 tahun sekali dalam rapat anggota tahunan. Dan berikut
merupakan struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri periode 2015-2020
·
MANAJEMEN KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Ø Dewan Pengawas
Ketua
ü Ir. Rimmi
Butar butar
Anggota
ü Agus
Harlen Sitorus, SE,MM
ü Candra
Ego N, SE
Ø Dewan Pengurus
Ketua
ü
Drs. Tumbur Naibaho, MM, FSAI, AAIJ
Sekretaris
ü Mellyda
Simbolon, S.Sos
Bendahara
ü
Tumpulina Sitanggang
Ø Dewan Penasehat
ü
Drs. Nelson Naibaho
ü
Kol. Inf. Dr. Luhut Simbolon, M.Si
Ø Kantor Pusat
Audit
ü Romulus
Harahap
ü Alaris
Rajagukguk
Internal Audit
ü Marolop
Habeahan
Staf
ü Kristina
Pandiangan
ü Sely
Soleha
ü Weni .M
ü Hendra F.
S
ü Yose
Rixus S
ü John
Rizal S
ü Onnyke Arnezdea N
ü Ricardo R . N
ü Edward . M . S
ü Daniel . H
REFERENSI :
·
- Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi. Pdf dari bapak muhammad firdaus selaku dosen Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma