Jl Sultan Agung KM 27
No. 5 Pondok Ungu
Kota Bekasi – Jawa Barat
ABSTRAK
menurut
analisis yang sudah kita buat dalam hal ini juga koperasi tersebut rata-rata didirikan
dengan konsep negara berkembang kalau didalam negara berkembang karena tidak
mementingkan egonya jadi dinegara berkembang itu sistemnya dengan melihat
kondidi masyarakat sekitar untuk membuat sejahtera para anggotanya fungsi juga
didirikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dan koperasi di Indonesia contohnya seperti koperasi Makmur Mandiri itu diharapkan pemerintah untuk mengembangkan masyrakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan dalam anggota maupun masyrakat dalam sekitar dan juga pemerintah mengharapkan untuk membuat perekonomian masyarakat indonesia lebih maju dan berkembang dalam hal itu juga koperasi bukan didirikan dengan azas azas badan usaha lainnya seperti BUMN,BUMS,PERSERO. Tetapi koperasi tersebut juga bersaing dengan sehat dengan badan usaha-usaha yang lain.
Dalam analisis saya yang dibawah pada akhirnya juga Koperasi Makmur Mandiri juga bisa dikategorikan sebagai koperasi Simpan Pinjam karena sistem koperasi tersebut membantu para anggota untuk memberi pinjaman. Untuk modal usaha para anggota. Dan koperasi simpan pinjam makmur mandiri tersebut didirikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam prinsip prinsip atau azas-azas menurut para ahli dan keuntungannya didapat oleh SHU jadi pembukuan dalam setahun dibagi dengan jumlah anggota. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri juga mampu memberikan para nngotanya sejahtera, aman , dan damai. Dapat dilihat dari sistem bekerjanya dan beberapa sertifikat yang didapat atau sebagaian penghargaan. Dan bisa dilihat dengan dia mendirikan beberapa kantor cabang.
BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Pengertian
Koperasi
bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama . ada juga yang
mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi
yang menolong satu sama lain. Koperasi juga dapat diartikan sebagai suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Di Indonesia
bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong Royong.” Menurut
Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat
diberbagai etnis yang ada di Indonesia. namun demikian gotong royong tidak sama
dengan koperasi. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama dan lebih bertujuan sosial . Sedangkan koperasi mempunya tujuan ekonomi
yang lebih kongkrit.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.Koperasi
adalah perkumpulan orang orang
2.Penggabungan
orang orang tersebut berdasar kesukarelaan
3.Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis.
5.Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT CHANIAGO
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT DOOREN
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT HATTA
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT MUNKER
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU NO.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur
koperasi indonesia:
1.Koperasi
adalah badan usaha
2.Koperasi
adalah kumpulan orang-perorangan atau badan hukum koperasi
3.Koperasi
indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.Koperasi
indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.Koperasi
indonesia berazaskan kekeluargaan
PENGERTIAN ANALISIS KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Dengan
demikian ini, pengertian koperasi simpan pinjam makmur mandiri dapat
dikategorikan masuk dalam kategori tersebut. Koperasi simpan pinjam makmur
mandiri dibentuk atas azas atau dasar untuk membangun kerja sama antar
anggotanya atau menyejahterakan anggotanya. Yang memang pada dasarnya koperasi
ini awalnya dibangun dengan tujuan untuk membantu anggota yang tidak mampu.
Tetapi seiring perjalanan waktu koperasi tersebut beroperasi dengan
tujuan-tujuan yang lebih luas. Dan dari hal itu, kita dapat simpulkan
bahwa koperasi
simpan pinjam makmur mandiri termasuk ke dalam bentuk organisasi ekonomi
karena pengertian tersebut diartikan sebagai perkumpulan dua orang atau lebih
atau terdiri dari badan-badan kukum yang ingin saling bekerja sama dalam
mencapai tujuan bersama. Peran Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri dibidang ekonomi terlihat dari usaha memberikan
kemudahan permodalan melalui operasi simpan pinjam bagi anggota yang
memerlukannya, koperasi ini juga dapat dikategorikan sebagai koperasi ekonomi
yang kongkrit dan mempunyai nilai sosial.
Dan dari
pengertian-pengertian diatas, Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri menurut saya memiliki nilai gotong-royong ataupun
tolong-menolong . dan kita tahu bahwa koperasi koperasi yang lain juga memiliki
tujuan bersama yang ditetapkan pada tujuan koperasi itu sendiri. Koperasi
simpan pinjam makmur mandiri pun mempunyai sifat tolong-menolong pada
anggotanya dan koperasi tersebut membantu anggotanya menyelesaikan masalah per
setiap induvidu yaitu baik memberi modal atau juga melalui pinjaman dan hal itu
dilakukan dengan menggunakan simpan pinjam dan lain sebagainya yang bertujuan
untuk menyelesaikan masalah per setiap anggota itu sendiri.
Dari semua presepsi
dalam pengertian diatas kita mengetahui bahwa Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri layak dikatakan sebagai badan usaha berjenis koperasi
karena telah memenuhi semua kriteria dari definisi-definisi tersebut dimana
koperasi tersebut merupakan organisasi yang beranggotakan orang atau badan
hukum koperasi, yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dengan
saling tolong-menolong dan gotong-royong. Berdasarkan prinsip koperasi dan
dibentuk atas dasar kekeluargaan tanpa paksaan dan menjujung nilai-nilai
demokrasi pancasila.
FUNGSI DAN TUJUAN
Koperasi
memiliki fungsi diantarnya :
1.Fungsi
sosial.
Adanya dana
pinjaman yang digunakan bagi anggota atapun luar anggota
Menurut
analisis saya koperasi makmur mandiri juga memberikan dana pinjaman sosial
seperti kas jadi sistemnya dia memeberikan pinjaman asuransi kesehatan dan dana
pensiun.
2.Fungsi
ekonomi.
SHU
yang dinilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan
koperasi tersebut.
Menurut
analisis saya SHU juga memberikan fungsi keuntungan dan memberikan laba dari
shu karena itu yang membuat para anggota bergabung untuk membantu perekonomian
masyarakat.
3.Fungsi
Politik.
Dengan kita
berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota.
Ada yang berperan sebagai pengurus ataupun pengawas.
Menurut
analisis saya didalam ksp makmur mandiri itu bebas memilih para anggotanya dan
tidak harus ditentukan oleh ketua dan didalam struktur anggota tersebut
terbangun lah kerja sama yang sangat baik
4.Fungsi
etika.
Sedangkan
etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan
Menurut
analisis untuk koperasi makmur mandiri menerapkan norma karena dengan norma
yang baik akan menjalankan tugas yang baik dan berjalan lancar. Apalagi norma
kekeluargaan dan kejujuran karena norma tersebut penting untuk kita.
Koperasi juga didirikan dengan tujuan dan visi misi yang kuat didalam penetapan umum visi itu dikembangkan sekali yaitu antara lain:
1.Gambaran
target kerja
2.Keunggulan
yang menjadi standar
3.Tujuan yang
diwujudkan oleh organisasi
Tetapi
didalam koperasi simpan pinjam makmur mandiri mempunyai tujuan yang berbeda
karena koperasi simpan pinjam makmur lebih meningkatkan visi misi tersebut dan
tetapi koperasi ini juga menerapkan visi misi dalam umumnya juga. Bukan hanya
koperasi koperasi yang lain koperasi simpan pinjam makmur mandiri ini juga
mempunyai visi misi diantarnya yaitu :
Visi KSP
Makmur Mandiri
Adalah
menjadi salah satu koperasi terbaik di Indonesia
Misi KSP
Makmur Mandiri
Mencipatakan
kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambunga.
Berdaya guna
sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota.
Berkontribusi
dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia
Mengelola
Koperasi dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan ‘Good Corporate
Governance’.
Tujuan KSP
Makmur Mandiri
KSP Makmur
Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur.
ANLISIS TUJUAN KSP MAKMUR MANDIRI
Dari
visi dan misi tersebut, sudah jelas tujuan dari KSP MAKMUR MANDIRI ini untuk
mensejahterakan anggotanya. Tingkat kesejahteraan yang diinginkan KSP tersebut
untuk masyarakat yang tidak mampu membangun usaha dan akan memberikan modal dan
meningkatkan taraf hidupnya. Ini sesuai dengan UU NO.25 TAHUN 1992 pasal 3
tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian. Dalam
mewujudkan agar masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945.
PRINSIP
Prinsip
koperasi sendiri itu banyak diutarakan beberapa pendapat para tokoh.
Salah satunya Munker, dari universitas Merburg, jerman barat.
Begini 12
prinsip menurut Munker :
1.Keanggotaan
bersifat sukarela
2.Keanggotaan
terbuka
3.Pengembangan
anggota
4.Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.Efisensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.berkumpulan
dengan sukarela
10.Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan
anggota
Menurut saya
KSP simpan pinjam makmur mandiri sudah memenuhi 12 prinsip tersebut karena KSP
tersebut tidak memaksa dengan anggotanya bergabung. Pengawasan secara
demokratis koperasi ini didirikan untuk mensejahterakan anggotanyan dan
koperasi ini juga dibangun secara sukarela dalam arti sukarela bagi masyarakat
yang mau ikut bergabung dalam koperasi ini dipersilahkan tidak membedakan ras,
suku dan bangsa. Dan setiap rapat anggota dilakukan secara terbuka dan tidak
ada yang ditutupi. Pembagian hasilnya dilakukan secara merata tidak membedakan
anggota si A dengan si B . koperasi ini juga memberikan dana pensiun dan dana
pendidikan.
Selain munker ada prinsip rochadle. Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochadle, inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.Pengawasan
secara demokratis
2.Keanggotaan
yang terbuka
3.Bunga atas
modal dibatasi
4.Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
5.Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.Menyelenggarkan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.Netral
terhadap politik dan agama
Menurut saya
KSP makmur mandiri memenuhi beberapa prinsip koperasi menurut rochdale diatas.
Karena koperasi makmur mandiri didirikan dengan keanggotaan terbuka dalam arti
dia membuka pendaftaran bagi semua anggota tidak membedakan ras, suku, dan
bangsa. Bunga didalam koperasi simpan pinjam mandiri juga tidak terlalu banyak
masih mengikuti peraturan dalam perundang-undangan. Pembagian hasil usaha juga
dibagikan pada setiap anggota msing-masing secara merata. Sistem penjualan
barang dikoperasi ini juga real tidak memanipulasi atau dijual secara online.
Koperasi ini juga sistemnya netral terhadap politik dan agama dalam kategori
tidak membeda-bedakan gama atau menganut partai politik.
Menurut
Freidich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip ini memiliki
unsur-unsur sebagai berikut:
1.Swadaya
2.Daerah
kerja terbatas
3.SHU untuk
cadangan
4.Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.Usaha hanya
kepada anggota
7.Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
Menurut
analisis saya tidak semua prinsip Freidich sesuai dengan prinsip yang dipakai
oleh KSP MAKMUR MANDIRI. Karena koperasi ini dilakukan dengan daerah kerja yang
terbatas jadi ditentukan oleh masing-masing tugas pengurus. Ada sistemnya kas
jadi setiap ada bencana kita masih punya simpanan kas yang akan membantu. Jadi
sistem dalam koperasi ini anggota bersukarela untuk mengurusnya .
Prinsip
selanjutnya adalah ICA . ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.Modal
menerima bunga, itupun bila ada
4.SHU dibagi
3
5.Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional dan internasional.
Sebagai
sebuah organisasi koperasi tertinggi, tentu ICA menjadi acuan atau tolak ukur
bagi seluruh koperasi di dunia. Prinsip sebenarnya tidak pasti karena prinsip
ini bergantung pada kondisi dimana koperasi itu berdiri.
Indonesia
juga membuat prinsip koperasinya sendiri, sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia. Dimana prinsip tertuang dalam undang undang negara Republik
Indonesia.
Menurut
analisis saya Koperasi Makmur Mandiri juga menerapkan sistem ICA karena dalam
sistem tersebut adanya kerjasama yang erat antara anggotanya dalam berbagi
masalah apapun. Koperasi tersebut juga sisitemnya terbuka dan tidak melakukan
rapat secara terturtup. Adanya bunga tetapi dibatasi tidak banyak.
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO.12 TAHUN 1967 :
1.Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai penceminan demokrasi dalam
koperasi
3.Pembagian
shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umum
6.Usaha dan
ketata kelaksanaanya bersifat terbuka
7.Swadaya,
swakrya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Menurut saya
KSP MAKMUR MANDIRI berlandaskan prinsip koperasi UU No.12 tahun 1967 karena
pada umumnya koperasi tersebut membuka untuk masyarakat siapa pun tanpa membeda
bedakan ras suku dan agama tetapi harus bangsa indonesia karena memkai
persyaratan ktp. Pengolahannya pun secara demokratis. Dan bunga dalam koperasi
tersebut tida terlalu banyak. Dibuka khusus untuk WNI tidak membeda-bedakan
suku,ras, agama. Dan usaha dilakukan secara terbuka tidak menutu-nutupi
informasi apapun dari anggotanya
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KSP MAKMUR MANDIRI
Menurut hanel
organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan yang dibahas sebelumnya. KSP MAKMUR MANDIRI bisa
disebut sebuah organisasi dikarenakan dia adalah suatu sistem yang terdiri dari
bayak aggota, struktur dan unsur unsur lainnya yang saling bergantungan.
Hanel juga menyatakan koperasi memiliki sub sistem. Karena sub sistem itu sangat menunjang kegiatan operasi yaitu terdiri dari :
1.Anggota
koperasi sebagai induvidu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2.Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok
3.Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut
analisis yang saya dapat Ksp Makmur Mandiri juga dalam
konsep yang didirikan hanel karena ksp tersebut yang bertindak atas segala hal
tentang kosnumen itu adalah anggota dan koperasi ini juga dimanfaatkan oleh
pengusaha sebagai pemasok dan koperasi ini juga melayani siapa saja tidak
membeda-bedakan ras, suku, agama.
Ropke juga mengidentifikasikan organisasi koperasi sebagai berikut:
1.Terdapat
sejumlah induvidu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi
2.Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi
3.Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
4.Koperasi
sebagai perusaaan mempunyai tugas menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi.
Sistem yang
diterapkan Ropke juga mempunyai ciri-ciri yaitu:
1.Anggota
koperasi
2.Badan usaha
koperasi
3.Organisasi
operasi
Menurut saya
penggambaran koperasi organisasi Ropke sama dengan pengertian sebelumnya. Jadi
menurut saya, KSP Makmur Mandiri juga menerapkan sistem Ropke karena ropke
menerapkan sisitem untuk para anggota merasa aman tentram dan sejahtera. Dan
sistem tersebut saling memntingkan keperluaan anggotanya jadi mereka sistemnya
keluarga tidak induvidu.
Anggota
Anggota juga
ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan
bahwa, rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran
dasar
2.Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3.Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.Rencana kerja
, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
5.Pembagian
sisa hasil usaha
6.Penggabungan,
peleburan, pendirian,dan pembubaran operasi.
Anggota Ksp
Makmur Mandiri dikhususkan untuk para masyarakat yang tidak mampu yang terdiri
dari wanita dan pria. Tetapi juga tidak melarang bagi masyarakat dari berbagai
aspek untuk berkecimpung menjadi anggota koperasi tersebut. Ini juga bukan
faktor untuk membeda-bedakan derajat tetapi hanya saja diprioritaskan bagi
masyarakat yang kurang mampu berpenghasilan rendah.
Pengurus
Menurut Leon
Grayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “the board of
directions of cooperatives”fungsi pengurus adalah :
1.Pusat
pengambilan keputusan tertinggi
2.Pemberi
nasihat
3.Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
4.Penjaga
berkesinambungannya organisasi
5.Simbol
Menurut saya
analisis KSP Makmur Mandiri itu juga mempunya hak untuk memilih pengurus yang
sesuai dalam kriteria diatas karena yang harus bertanggung jawab atas masalah
apapun sebagai pemberi nasihat ialah pengurus dan pastinya memilih pengurus
yang dapat dipercaya. Daftar pengurus KSP makmur mandiri terdiri dari : Ketua Drs.
Tumbur Naibaho, MM, FSAI, AAIJ. Sekretari Mellyda Simbolon, S.Sos. Bendahara
Tumpulina Sitanggang.
Pengawas
Pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan
Menurut
analisis saya ksp makmur mandiri juga termasuk dalam kaidah peraturan perundang
undangan. Mereka memilih pengawas yang tanggung jawab disiplin dan adil dalam
segala hal.karena untuk mensejahterakan anggotanya takut ada perseteruan.
Pengawas dalam ksp makmur mandiri terdiri dari : Ketua Ir. Rimmi Butar butar.
Anggota Agus Harlen Sitorus, SE,MM dan Candra Ego N, SE.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan lingkup dan wewenangnya :
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi.
Menurut
analisis saya ksp makmur mandiri juga memilih manajer dengan amat tepat karena
kalau tidak tepat sulit untuk mengelola koperasi tersebut dan juga dipilih
dengan secara terbuka. terdiri dari: manajer personalia dan manajer informasi.
BAB IV
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan
organisasi ditentukan dari dasar sebelum organisasi tersebut didirikan.
Menetapkan tujuan merupakan bagian dari proses rencana dalam manajemen.
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum). Teknis dan ekonomi bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Koperasi juga termasuk dalam badan usaha karena koperasi selain
membantu para anggotanya, koperasi juga mencari keuntungan untuk menjalankan
kegiatannya, hanya saja keuntungan didapat dari SHU.
Bentuk badan
usaha cukup bervariasi, seperti yang dikatakan sebelumnya. Setiap badan usaha
memiliki tujuan yang berbeda-beda. Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha :
1.BUMN
Badan usaha
milik negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh pemeritah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum, Perseron
Menurut saya
Ksp Makmur Mandiri itu bukan termasuk BUMN karena dalam dana untuk memulai
usaha bukan dari pemerintah tetapi dari para anggota dan tanggung jawabnya atas
pribadi dari setiap pendiri koperasi tersebut dan didirikan oleh perorangan.
2.Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada msyarakat, sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut
analisis saya Ksp Makmur Mandiri itu bukan termasuk Perjan karena dia
mendidrikan usahanya perorangan tidak didirikan oleh pemerintah dan seluruh
modalnya milik anggota atau setiap pribadi yang mau bergabung dalam koperasi
3.Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti perjan, perum dikelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham perum tersebut kepada publik dan statusnya diubah
menjadi Persero.
Menurut
analisis saya Ksp Makmur Mndiri bukan diklasifikasikan sebagai perum karena
diliat dari sisitem pendidrinya itu koperasi tersebut didirikan atas dasar
tujuan anggota dan permodalannya pun bukan dari pemerintah tetapi dimodalkan
oleh setiap anggota itu sendiri.
4.Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Menurut
analisis saya ksp makmur mandiri bukan tergolong dengan persero karena persero
masih dimodalin oleh pemerintah tetapi koperasi makmur mandiri juga mempunyain
kesaaman yaitu sama-sama dipegang oleh pemerintah
5.BUMS
Badan usaha
milik swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurut saya
KSP Makmur Mandri tidak termasuk BUMS karena BUMS sangat mementingkan laba di
sistem BUMS ini juga tidak memperdulikan kekeluargaan dia sangat memeperdulikan
laba yang didapat.
6.Firma
Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Dilihat dari
prinsip firma atau pengertian firma ,firma hampir sama dengan Ksp makmur
mandiri . Modal firma juga berasal dari anggotanya. Yang membedakan adalah
pembagian laba karena firma ini sangat mementingkan saham yang ditanam oleh
anggotanya jadi sistemnya yang lebih banyak menaruh saham dan berkepentingan
untuk perusahan maka dia akan lebih banyak memperoleh keuntungannya.
7.Persekutuan komanditer
Persekutuan
komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
hutang-hutangperusahaan. Sedangkan sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur urusan perasional perusahaan.
Menurut
analisis saya Ksp Makmur Mandii tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk CV
karena dalam koperasi didalamnya tidak ada sekutu. Keputusan juga ditetapkan
dengan rapat anggota. Dan Cv itu lebih kecil dalam beberapa anggota biasanya Cv
didirikan oleh pribadi atau didirikan oleh dua atau tiga orang.
8.Perseroaan terbatas
Perseroan
tebatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat berhak atas keuntungan.
Menurut
analisis saya Perseroan terbatan berbeda dengan KSP Makmur Mandiri karena PT
telebih untuk mencari keuntungan sisitemnya siapa yang mampu menaruh saham yang
banyak dia yang memperoleh keuntungan lebih banyak.
9.Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut
analisis saya berbeda dengan koperasi kalau koperasi masih mementingkan
keuntungan yang dinamakan SHU kalau yayasan lebih dominan terhadap sosial.
Tetapi juga ada persamaannya karena sama sama terbentuk oleh nilai kemanusian
untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Dan yayasan juga didirikan atas
sifat kesukarelaan dia juga seperti bakti sosial yayasan juga bisa dibilang
seperti panti asuhan dan panti jompo. Biasanya yayasan mendapatkan modal
dari donatur para masyrakat.
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan azas-azas kekeluargaan untuk pengertian
dan alasan kenapa makmur mandiri adalah badan usaha koperasi, telah dijelaskan
sebelumnya. Koperasi sebagai Badan Usaha harus :
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidang & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25 tahun 1992)
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaa:
Pengelola
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha.
Karena sudah
kita ketahui badan badan usaha yang lain mari kita bandingkan dengan koperasi .
perusahaan atau badan usaha lain kecuali yayasan dan perjan, sangat
berorientasi untuk mencari keuntungan dengan sebanyak banyaknya.
Bahkan sejak
proses penetapan tujuan, antara koperasi dengan perusahaan bisnis sangat
berbeda jauh. Tujuan perusahaan bisnis ditetapkan untuk ;
1.Mendefinisikan
organisasi
2.Mengkordinasi
keputusan
3.Menyediakan
norma
4.Sasaran
yang lebih nyata
Sedangkan ketetapan koperasi yaitu :
1.Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan
3.Memajukan kesejahteraan
anggota merupakan prioritas utama
4.Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefits dan nilai perusahaan.
Teori Laba
Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap
jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut :
1.Teori laba
menanggung resiko. Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan
diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.Teori laba
frisional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil
arti friksi keseimbangan jangka panjang.
3.Teori laba
monopoli. Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Jadi menurut analisis saya laba koperasi itu didapatkan oleh SHU. karena kalau memakai laba yang terlalu banyak itu akan menimbulkan riba. Jadi shu pada umumnya pendapatan koperasi tersebut dalam setahun dibagi jumlah anggota dan kalau koperasi tidak pada sistem monopoli.keuntungannya biasanya setaraf atau sedang. dan koperasi makmur mandiri lebih tetaptnya sisitemnya bagi hasil.Jadi setelah dikurangi dana cadangan SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa yang diperoleh masing-masing anggota, serta digunakan untuk jaminan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Kegiatan ini
berkait dengan visi dan misi yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan harus mencerminkan nilai-nilai tujuan koperasi. KSP MAKMUR MANDIRI
sebagai koperasi mempunyai kegiatan diantaranya :
1.Memberikan
kemudahan kredit untuk modal usaha pribadi.
2.Memberikan
motivasi dan jaminan kesehatan dan pendidikan
PERMODALAN KOPERASI
1.UU NO 25
TAHUN 1992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman
2.Modal
sendiri : simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dominasi atau
dana hibah
3.Modal
pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga
4.keuangan
lainnya penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
KSP MAKMUR
MANDIRI selaku koperasi yang untuk membantu masyarakat atau para anggotanya
menganut prinsip-prinsip tersebut dan juga soal permodalan itu diterapkan atau
bersumber dari uang anggota kemudian dari modal ini akan memberikan manfaat
bagi anggota-anggotanya.
Referensi :
1.Bahan ajar
Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi
Koperasi
3.Sitio,
Arifin. (2001). Koperasi Teori Praktik. Jakarta : Erlangga