Jumat, 10 November 2017

Terbukti koperasi makmur mandiri mampu bekerjasama dengan anggotanya secara nasional



 Jl Sultan Agung KM 27

No. 5 Pondok Ungu

Kota Bekasi – Jawa Barat 


              ABSTRAK            

menurut analisis yang sudah kita buat dalam hal ini juga koperasi tersebut rata-rata didirikan dengan konsep negara berkembang kalau didalam negara berkembang karena tidak mementingkan egonya jadi dinegara berkembang itu sistemnya dengan melihat kondidi masyarakat sekitar untuk membuat sejahtera para anggotanya fungsi juga didirikan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dan koperasi di Indonesia contohnya seperti koperasi Makmur Mandiri itu diharapkan pemerintah untuk mengembangkan masyrakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan dalam anggota maupun masyrakat dalam sekitar dan juga pemerintah mengharapkan untuk membuat perekonomian masyarakat indonesia lebih maju dan berkembang dalam hal itu juga koperasi bukan didirikan dengan azas azas badan usaha lainnya seperti BUMN,BUMS,PERSERO. Tetapi koperasi tersebut juga bersaing dengan sehat dengan badan usaha-usaha yang lain.

Dalam analisis saya yang dibawah pada akhirnya juga Koperasi Makmur Mandiri juga bisa dikategorikan sebagai koperasi Simpan Pinjam karena sistem koperasi tersebut membantu para anggota untuk memberi pinjaman. Untuk modal usaha para anggota. Dan koperasi simpan pinjam makmur mandiri tersebut didirikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam prinsip prinsip atau azas-azas menurut para ahli dan keuntungannya didapat oleh SHU jadi pembukuan dalam setahun dibagi dengan jumlah anggota. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri juga mampu memberikan para nngotanya sejahtera, aman , dan damai. Dapat dilihat dari sistem bekerjanya dan beberapa sertifikat yang didapat atau sebagaian penghargaan. Dan bisa dilihat dengan dia mendirikan beberapa kantor cabang.  

BAB II

Pengertian dan Prinsip Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri 

Pengertian 

Koperasi bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama . ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yang menolong satu sama lain. Koperasi juga dapat diartikan sebagai suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong Royong.” Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat diberbagai etnis yang ada di Indonesia. namun demikian gotong royong tidak sama dengan koperasi. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama dan lebih bertujuan sosial . Sedangkan koperasi mempunya tujuan ekonomi yang lebih kongkrit.

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1.Koperasi adalah perkumpulan orang orang
2.Penggabungan orang orang tersebut berdasar kesukarelaan
3.Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT HATTA
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT MUNKER
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU NO.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi indonesia:
1.Koperasi adalah badan usaha
2.Koperasi adalah kumpulan orang-perorangan atau badan hukum koperasi
3.Koperasi indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan

PENGERTIAN ANALISIS KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Dengan demikian ini, pengertian koperasi simpan pinjam makmur mandiri dapat dikategorikan masuk dalam kategori tersebut. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri dibentuk atas azas atau dasar untuk membangun kerja sama antar anggotanya atau menyejahterakan anggotanya. Yang memang pada dasarnya koperasi ini awalnya dibangun dengan tujuan untuk membantu anggota yang tidak mampu. Tetapi seiring perjalanan waktu koperasi tersebut beroperasi dengan tujuan-tujuan yang lebih luas.  Dan dari hal itu, kita dapat simpulkan bahwa koperasi simpan pinjam makmur mandiri termasuk ke dalam bentuk organisasi ekonomi karena pengertian tersebut diartikan sebagai perkumpulan dua orang atau lebih atau terdiri dari badan-badan kukum yang ingin saling bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Peran Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri dibidang ekonomi terlihat dari usaha memberikan kemudahan permodalan melalui operasi simpan pinjam bagi anggota yang memerlukannya, koperasi ini juga dapat dikategorikan sebagai koperasi ekonomi yang kongkrit dan mempunyai nilai sosial.

Dan dari pengertian-pengertian diatas, Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri menurut saya memiliki nilai gotong-royong ataupun tolong-menolong . dan kita tahu bahwa koperasi koperasi yang lain juga memiliki tujuan bersama yang ditetapkan pada tujuan koperasi itu sendiri. Koperasi simpan pinjam makmur mandiri pun mempunyai sifat tolong-menolong pada anggotanya dan koperasi tersebut membantu anggotanya menyelesaikan masalah per setiap induvidu yaitu baik memberi modal atau juga melalui pinjaman dan hal itu dilakukan dengan menggunakan simpan pinjam dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah per setiap anggota itu sendiri.

Dari semua presepsi dalam pengertian diatas kita mengetahui bahwa Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri layak dikatakan sebagai badan usaha berjenis koperasi karena telah memenuhi semua kriteria dari definisi-definisi tersebut dimana koperasi tersebut merupakan organisasi yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dengan saling tolong-menolong dan gotong-royong. Berdasarkan prinsip koperasi dan dibentuk atas dasar kekeluargaan tanpa paksaan dan menjujung nilai-nilai demokrasi pancasila. 

FUNGSI DAN TUJUAN
Koperasi memiliki fungsi diantarnya :
1.Fungsi sosial.
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota atapun luar anggota
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri juga memberikan dana pinjaman sosial seperti kas jadi sistemnya dia memeberikan pinjaman asuransi kesehatan dan dana pensiun.

2.Fungsi ekonomi.
SHU  yang dinilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis saya SHU juga memberikan fungsi keuntungan dan memberikan laba dari shu karena itu yang membuat para anggota bergabung untuk membantu perekonomian masyarakat.

3.Fungsi Politik.
Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus ataupun pengawas.
Menurut analisis saya didalam ksp makmur mandiri itu bebas memilih para anggotanya dan tidak harus ditentukan oleh ketua dan didalam struktur anggota tersebut terbangun lah kerja sama yang sangat baik

4.Fungsi etika.
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan
Menurut analisis untuk koperasi makmur mandiri menerapkan norma karena dengan norma yang baik akan menjalankan tugas yang baik dan berjalan lancar. Apalagi norma kekeluargaan dan kejujuran karena norma tersebut penting untuk kita.

Koperasi juga didirikan dengan tujuan dan visi misi yang kuat didalam penetapan umum visi itu dikembangkan sekali yaitu antara lain:
1.Gambaran target kerja
2.Keunggulan yang menjadi standar
3.Tujuan yang diwujudkan oleh organisasi

Tetapi didalam koperasi simpan pinjam makmur mandiri mempunyai tujuan yang berbeda karena koperasi simpan pinjam makmur lebih meningkatkan visi misi tersebut dan tetapi koperasi ini juga menerapkan visi misi dalam umumnya juga. Bukan hanya koperasi koperasi yang lain koperasi simpan pinjam makmur mandiri ini juga mempunyai visi misi diantarnya yaitu :
Visi KSP Makmur Mandiri
Adalah menjadi salah satu koperasi terbaik di Indonesia
Misi KSP Makmur Mandiri
Mencipatakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambunga.
Berdaya guna sebagai mitra strategis dan terpercaya bagi anggota.
Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia
Mengelola Koperasi dan unit usaha secara profesional dengan menerapkan ‘Good Corporate Governance’.
Tujuan KSP Makmur Mandiri
KSP Makmur Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur. 
ANLISIS  TUJUAN KSP MAKMUR MANDIRI
Dari visi dan misi tersebut, sudah jelas tujuan dari KSP MAKMUR MANDIRI ini untuk mensejahterakan anggotanya. Tingkat kesejahteraan yang diinginkan KSP tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu membangun usaha dan akan memberikan modal dan meningkatkan taraf hidupnya. Ini sesuai dengan UU NO.25 TAHUN 1992 pasal 3 tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian. Dalam mewujudkan agar masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. 

PRINSIP
Prinsip koperasi sendiri  itu banyak diutarakan beberapa pendapat para tokoh. Salah satunya Munker, dari universitas Merburg, jerman barat.
Begini 12 prinsip menurut Munker :
1.Keanggotaan bersifat sukarela
2.Keanggotaan terbuka
3.Pengembangan anggota
4.Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.Efisensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.berkumpulan dengan sukarela 
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan anggota 
Menurut saya KSP simpan pinjam makmur mandiri sudah memenuhi 12 prinsip tersebut karena KSP tersebut tidak memaksa dengan anggotanya bergabung. Pengawasan secara demokratis koperasi ini didirikan untuk mensejahterakan anggotanyan dan koperasi ini juga dibangun secara sukarela dalam arti sukarela bagi masyarakat yang mau ikut bergabung dalam koperasi ini dipersilahkan tidak membedakan ras, suku dan bangsa. Dan setiap rapat anggota dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Pembagian hasilnya dilakukan secara merata tidak membedakan anggota si A dengan si B . koperasi ini juga memberikan dana pensiun dan dana pendidikan.

Selain munker ada prinsip rochadle. Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochadle, inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.Pengawasan secara demokratis
2.Keanggotaan yang terbuka
3.Bunga atas modal dibatasi
4.Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5.Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.Menyelenggarkan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.Netral terhadap politik dan agama 
Menurut saya KSP makmur mandiri memenuhi beberapa prinsip koperasi menurut rochdale diatas. Karena koperasi makmur mandiri didirikan dengan keanggotaan terbuka dalam arti dia membuka pendaftaran bagi semua anggota tidak membedakan ras, suku, dan bangsa. Bunga didalam koperasi simpan pinjam mandiri juga tidak terlalu banyak masih mengikuti peraturan dalam perundang-undangan. Pembagian hasil usaha juga dibagikan pada setiap anggota msing-masing secara merata. Sistem penjualan barang dikoperasi ini juga real tidak memanipulasi atau dijual secara online. Koperasi ini juga sistemnya netral terhadap politik dan agama dalam kategori tidak membeda-bedakan gama atau menganut partai politik.

Menurut Freidich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip ini memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.Swadaya
2.Daerah kerja terbatas
3.SHU untuk cadangan
4.Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.Usaha hanya kepada anggota
7.Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. 
Menurut analisis saya tidak semua prinsip Freidich sesuai dengan prinsip yang dipakai oleh KSP MAKMUR MANDIRI. Karena koperasi ini dilakukan dengan daerah kerja yang terbatas jadi ditentukan oleh masing-masing tugas pengurus. Ada sistemnya kas jadi setiap ada bencana kita masih punya simpanan kas yang akan membantu. Jadi sistem dalam koperasi ini anggota bersukarela untuk mengurusnya .

Prinsip selanjutnya adalah ICA . ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.Modal menerima bunga, itupun bila ada
4.SHU dibagi 3
5.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan internasional.

Sebagai sebuah organisasi koperasi tertinggi, tentu ICA menjadi acuan atau tolak ukur bagi seluruh koperasi di dunia. Prinsip sebenarnya tidak pasti karena prinsip ini bergantung pada kondisi dimana koperasi itu berdiri.
Indonesia juga membuat prinsip koperasinya sendiri, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dimana prinsip tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia.

Menurut analisis saya Koperasi Makmur Mandiri juga menerapkan sistem ICA karena dalam sistem tersebut adanya kerjasama yang erat antara anggotanya dalam berbagi masalah apapun. Koperasi tersebut juga sisitemnya terbuka dan tidak melakukan rapat secara terturtup. Adanya bunga tetapi dibatasi tidak banyak. 

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO.12 TAHUN 1967 :
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai penceminan demokrasi dalam koperasi
3.Pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.Adanya pembatasan bunga atas modal
5.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umum
6.Usaha dan ketata kelaksanaanya bersifat terbuka  
7.Swadaya, swakrya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya KSP MAKMUR MANDIRI berlandaskan prinsip koperasi UU No.12 tahun 1967 karena pada umumnya koperasi tersebut membuka untuk masyarakat siapa pun tanpa membeda bedakan ras suku dan agama tetapi harus bangsa indonesia karena memkai persyaratan ktp. Pengolahannya pun secara demokratis. Dan bunga dalam koperasi tersebut tida terlalu banyak. Dibuka khusus untuk WNI tidak membeda-bedakan suku,ras, agama. Dan usaha dilakukan secara terbuka tidak menutu-nutupi informasi apapun dari anggotanya 
BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KSP MAKMUR MANDIRI

Menurut hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yang dibahas sebelumnya. KSP MAKMUR MANDIRI bisa disebut sebuah organisasi dikarenakan dia adalah suatu sistem yang terdiri dari bayak aggota, struktur dan unsur unsur lainnya yang saling bergantungan.

Hanel juga menyatakan koperasi memiliki sub sistem. Karena sub sistem itu sangat menunjang kegiatan operasi yaitu terdiri dari :
1.Anggota koperasi sebagai induvidu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2.Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
3.Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut analisis yang saya dapat Ksp Makmur Mandiri juga dalam konsep yang didirikan hanel karena ksp tersebut yang bertindak atas segala hal tentang kosnumen itu adalah anggota dan koperasi ini juga dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai pemasok dan koperasi ini juga melayani siapa saja tidak membeda-bedakan ras, suku, agama.

Ropke juga mengidentifikasikan organisasi koperasi sebagai berikut:
1.Terdapat sejumlah induvidu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi
2.Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
3.Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
4.Koperasi sebagai perusaaan mempunyai tugas menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Sistem yang diterapkan Ropke juga mempunyai ciri-ciri yaitu:
1.Anggota koperasi
2.Badan usaha koperasi
3.Organisasi operasi
Menurut saya penggambaran koperasi organisasi Ropke sama dengan pengertian sebelumnya. Jadi menurut saya, KSP Makmur Mandiri juga menerapkan sistem Ropke karena ropke menerapkan sisitem untuk para anggota merasa aman tentram dan sejahtera. Dan sistem tersebut saling memntingkan keperluaan anggotanya jadi mereka sistemnya keluarga tidak induvidu. 

Anggota
Anggota juga ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran dasar
2.Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3.Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.Rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.Pembagian sisa hasil usaha
6.Penggabungan, peleburan, pendirian,dan pembubaran operasi.
Anggota Ksp Makmur Mandiri dikhususkan untuk para masyarakat yang tidak mampu yang terdiri dari wanita dan pria. Tetapi juga tidak melarang bagi masyarakat dari berbagai aspek untuk berkecimpung menjadi anggota koperasi tersebut. Ini juga bukan faktor untuk membeda-bedakan derajat tetapi hanya saja diprioritaskan bagi masyarakat yang kurang mampu berpenghasilan rendah. 

Pengurus
Menurut Leon Grayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “the board of directions of cooperatives”fungsi pengurus adalah :
1.Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2.Pemberi nasihat
3.Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.Simbol
Menurut saya analisis KSP Makmur Mandiri itu juga mempunya hak untuk memilih pengurus yang sesuai dalam kriteria diatas karena yang harus bertanggung jawab atas masalah apapun sebagai pemberi nasihat ialah pengurus dan pastinya memilih pengurus yang dapat dipercaya. Daftar pengurus KSP makmur mandiri terdiri dari : Ketua Drs. Tumbur Naibaho, MM, FSAI, AAIJ. Sekretari Mellyda Simbolon, S.Sos. Bendahara Tumpulina Sitanggang. 

Pengawas
Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Menurut analisis saya ksp makmur mandiri juga termasuk dalam kaidah peraturan perundang undangan. Mereka memilih pengawas yang tanggung jawab disiplin dan adil dalam segala hal.karena untuk mensejahterakan anggotanya takut ada perseteruan. Pengawas dalam ksp makmur mandiri terdiri dari : Ketua Ir. Rimmi Butar butar. Anggota Agus Harlen Sitorus, SE,MM dan Candra Ego N, SE. 

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan lingkup dan wewenangnya : mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut analisis saya ksp makmur mandiri juga memilih manajer dengan amat tepat karena kalau tidak tepat sulit untuk mengelola koperasi tersebut dan juga dipilih dengan secara terbuka. terdiri dari: manajer personalia dan manajer informasi. 

BAB IV

Tujuan dan Nilai Koperasi 

Tujuan organisasi ditentukan dari dasar sebelum organisasi tersebut didirikan. Menetapkan tujuan merupakan bagian dari proses rencana dalam manajemen.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum). Teknis dan ekonomi bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi juga termasuk dalam badan usaha karena koperasi selain membantu para anggotanya, koperasi juga mencari keuntungan untuk menjalankan kegiatannya, hanya saja keuntungan didapat dari SHU.
Bentuk badan usaha cukup bervariasi, seperti yang dikatakan sebelumnya. Setiap badan usaha memiliki tujuan yang berbeda-beda. Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha : 
1.BUMN
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemeritah.  Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, Perseron
Menurut saya Ksp Makmur Mandiri itu bukan termasuk BUMN karena dalam dana untuk memulai usaha bukan dari pemerintah tetapi dari para anggota dan tanggung jawabnya atas pribadi dari setiap pendiri koperasi tersebut dan didirikan oleh perorangan. 

2.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada msyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut analisis saya Ksp Makmur Mandiri itu bukan termasuk Perjan karena dia mendidrikan usahanya perorangan tidak didirikan oleh pemerintah dan seluruh modalnya milik anggota atau setiap pribadi yang mau bergabung dalam koperasi 

3.Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti perjan, perum dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut kepada publik dan statusnya diubah menjadi Persero.
Menurut analisis saya Ksp Makmur Mndiri bukan diklasifikasikan sebagai perum karena diliat dari sisitem pendidrinya itu koperasi tersebut didirikan atas dasar tujuan anggota dan permodalannya pun bukan dari pemerintah tetapi dimodalkan oleh setiap anggota itu sendiri. 

4.Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Menurut analisis saya ksp makmur mandiri bukan tergolong dengan persero karena persero masih dimodalin oleh pemerintah tetapi koperasi makmur mandiri juga mempunyain kesaaman yaitu sama-sama dipegang oleh pemerintah 

5.BUMS 
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurut saya KSP Makmur Mandri tidak termasuk BUMS karena BUMS sangat mementingkan laba di sistem BUMS ini juga tidak memperdulikan kekeluargaan dia sangat memeperdulikan laba yang didapat. 

6.Firma 
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Dilihat dari prinsip firma atau pengertian firma ,firma hampir sama dengan Ksp makmur mandiri . Modal firma juga berasal dari anggotanya. Yang membedakan adalah pembagian laba karena firma ini sangat mementingkan saham yang ditanam oleh anggotanya jadi sistemnya yang lebih banyak menaruh saham dan berkepentingan untuk perusahan maka dia akan lebih banyak memperoleh keuntungannya. 

7.Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang-hutangperusahaan. Sedangkan sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur urusan perasional perusahaan.
Menurut analisis saya Ksp Makmur Mandii tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk CV karena dalam koperasi didalamnya tidak ada sekutu. Keputusan juga ditetapkan dengan rapat anggota. Dan Cv itu lebih kecil dalam beberapa anggota biasanya Cv didirikan oleh pribadi atau didirikan oleh dua atau tiga orang. 

8.Perseroaan terbatas 
Perseroan tebatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat berhak atas keuntungan.
Menurut analisis saya Perseroan terbatan berbeda dengan KSP Makmur Mandiri karena PT telebih untuk mencari keuntungan sisitemnya siapa yang mampu menaruh saham yang banyak dia yang memperoleh keuntungan lebih banyak. 

9.Yayasan 
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisis saya berbeda dengan koperasi kalau koperasi masih mementingkan keuntungan yang dinamakan SHU kalau yayasan lebih dominan terhadap sosial. Tetapi juga ada persamaannya karena sama sama terbentuk oleh nilai kemanusian untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Dan yayasan juga didirikan atas sifat kesukarelaan dia juga seperti bakti sosial yayasan juga bisa dibilang seperti panti asuhan dan panti jompo. Biasanya yayasan mendapatkan  modal dari donatur para masyrakat. 

KOPERASI 
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan azas-azas kekeluargaan untuk pengertian dan alasan kenapa makmur mandiri adalah badan usaha koperasi, telah dijelaskan sebelumnya. Koperasi sebagai Badan Usaha harus :
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidang & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25 tahun 1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaa:
Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha.
Karena sudah kita ketahui badan badan usaha yang lain mari kita bandingkan dengan koperasi . perusahaan atau badan usaha lain kecuali yayasan dan perjan, sangat berorientasi untuk mencari keuntungan dengan sebanyak banyaknya.
Bahkan sejak proses penetapan tujuan, antara koperasi dengan perusahaan bisnis sangat berbeda jauh. Tujuan perusahaan bisnis ditetapkan untuk ;
1.Mendefinisikan organisasi
2.Mengkordinasi keputusan
3.Menyediakan norma
4.Sasaran yang lebih nyata

Sedangkan ketetapan koperasi yaitu :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
4.Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefits dan nilai perusahaan. 

Teori Laba 
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.Teori laba menanggung resiko. Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.Teori laba frisional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil arti friksi keseimbangan jangka panjang.
3.Teori laba monopoli. Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Jadi menurut analisis saya laba koperasi itu didapatkan oleh SHU. karena kalau memakai laba yang terlalu banyak itu akan menimbulkan riba. Jadi shu pada umumnya pendapatan koperasi tersebut dalam setahun dibagi jumlah anggota dan kalau koperasi tidak pada sistem monopoli.keuntungannya biasanya setaraf atau sedang. dan koperasi makmur mandiri lebih tetaptnya sisitemnya bagi hasil.Jadi setelah dikurangi dana cadangan SHU dibagikan kepada anggota sebanding jasa yang diperoleh masing-masing anggota, serta digunakan untuk jaminan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga anggota. 

KEGIATAN USAHA KOPERASI 
Kegiatan ini berkait dengan visi dan misi yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus mencerminkan nilai-nilai tujuan koperasi. KSP MAKMUR MANDIRI sebagai koperasi mempunyai kegiatan diantaranya :
1.Memberikan kemudahan kredit untuk modal usaha pribadi.
2.Memberikan motivasi dan jaminan kesehatan dan pendidikan 

PERMODALAN KOPERASI 
1.UU NO 25 TAHUN 1992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
2.Modal sendiri : simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, dominasi atau dana hibah
3.Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga 
4.keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
KSP MAKMUR MANDIRI selaku koperasi yang untuk membantu masyarakat atau para anggotanya menganut prinsip-prinsip tersebut dan juga soal permodalan itu diterapkan atau bersumber dari uang anggota kemudian dari modal ini akan memberikan manfaat bagi anggota-anggotanya.

Referensi :
1.Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi
3.Sitio, Arifin. (2001). Koperasi Teori Praktik. Jakarta : Erlangga