Kamis, 28 Desember 2017

Koperasi Makmur Mandiri Mampu Tergabung Dalam Berbagai Bentuk Koperasi Mau Internasional atau Nasional

 Jl Sultan Agung KM 27
No. 5 Pondok Ungu
Kota Bekasi – Jawa Barat
Abstrak 
Analisis ini bertujuan memeberikan informasi koperasi makmur mandiri dalam mengetahui koperasi tersebut tergabung dalam bentuk apa saja dan koperasi tersebut mampu memberikan kesejahteraan pada anggotanya.

Yang kita ketahui bahwa koperasi indonesia banyak jenis dan bentuknya yang mampu memberikan pada setiap anggotanya kehidupan yang mampu membuat anggotanya sejahtera. Dan bentuknya juga diatur dalam undang-undang. Dan koperasi diindonesia juga mempunyai macam jenisnya. Dalam koperasi mitra keluarga sendiri menganut koperasi unit desa karena letak wilayahnya didaerah pedesaan dan mampu membuka cabang disekitarnya.

Menurut teori klasik juga digunakan untuk pemakaian, penghasilan , dan simpan pinjam digunakan untuk memberikan modal pinjaman modal sesuai pemakaiannya. Masing-masing jenis koperasi berikut digunakan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi makmur mandiri pun bukan bergabung dengan lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga hukum lainnya. Karena koperasi mitra keluarga didirikan dengan orang perorangan yang terdiri dari banyak orang. Tetapi tujuan dan sistemnya pun sama dengan koperasi yang seperti diindonesia. 
BAB I
Jenis Koperasi: 
yang kita ketahui diIndonesia ini memiliki berbagai jenis koperasi sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku sesuai fungsinya masing-masing. Dengan demikian jenis koperasi pun dibagi 2 yaitu ; Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori klasik dalam pengertian berikut diantaranya seperti dibawah ini : 
Menurut PP No. 60/1959
1.Koperasi Unit Desa (KUD) 
Koperasi unit desa didahului dengan berdirinya BUUD/KUD yang mendasarkan pada inpres No. 4 Tahun 1973. Sesungguhya, mendahului berdirinya BUUD/KUD, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 11 februari 1971 telah mengeluarkan SK No. 32/1971 bagi pendirian suatu BUUD percobaan, cita-cita mana didukung oleh BRI dan penelitian dari UGM.
Tujuan dari pembentukan KUD ini adalah sebagai berikut :
1.Menjamin terlaksanya produksi program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan efesien.
2.Memeberikan kepastian bagi petani produsen khususnya, serta masyarakatdesa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab.
3.untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraanya. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi Makmur Mandiri termasuk dalam kategori koperasi unit desa dikarenakan koperasi tersebut terletak diberbagai wilayah terpencil dan koperasi tersebut juga memberikan kredit dan dilakukan untuk kelompok masyarakat tertentu tetapi jenisnya yaitu dia termasuk dalam kategori koperasi kredit atau koperasi perdagangan pasar karena koperasi tersebut memberikan simpan pinjam modal dan dilakukan secara kredit. Tetapi termasuk dalam kategori koperasi unit desa karena letak cabangnya ada yang dipedesaan kadang memberikan simpan pinjam kepada petani setempat. 
2.Koperasi Pertanian 
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Usaha dapat dilakukan oleh koperasi pertanian, antara lain:
1.Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian.
2.Mengelola hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi.
3.Memberi kredit bagi yang memerlukan untuk keperluan produk pertanian, supaya terhindar dari sistem ijon.
4.Mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian.
5.Mendidik petani berorganisasi secara koperatif untuk mengatasi kesulitan. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya Koperasi Makmur mandiri tidak termasuk dalam kategori koperasi pertanian karena koperasi tersebut menyiapkan bukan hanya untuk petani saja para anggotanya, tetapi bisa juga pedagang atau orang umum dan usaha yang dilakukanya tidak menjual hasil pertanian atau pembelian bibit. Koperasi makmur mandiri melakukan usaha yang dilakukannya itu memberikan modal pinjaman tau investasi lainnya atau memberikan simpan pinjam usaha. 
3.Koperasi Peternakan 
koperasi peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencarihaannya langsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak.
Lapangan usaha peternakan dapat meliputi, antara lain:
1.Mengusahakan pembelian bahan-bahan/alat-alat peternakan.
2.Mengelolah hasil peternakan menjadi barang bernilai lebih tinggi.
3.Penjualan hasil-hasil peternakan.
4.Menyediakan kredit bagi para anggota.
5.Memperbaiki teknik beternak, menyediakan obat-obatan, alat-alat peternakan, bibit ternak, dan sebagainya.
6.Menyelenggarakan pendidikan tentang peternakan tepat guna.
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisi saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi peternakan karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh pertenakan dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang peternakan tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
4.Koperasi Perikanan 
Koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Jenis koperasi perikanan terdiri dari :
1.Koperasi perikanan darat.
2.Koperasi perikanan laut/nelayan.
Lapangan koperasi perikanan antara lain:
1.Mengusahakan pembelian alat-alat perikanan.
2.Mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan.
3.Mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan/alat-alat.
4.Mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik.
5.Mengusahakan pengelolahan dan pengawetan ikan.
6.Menyediakan kredit. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi perikanan karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh perikanan dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang perikanan tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
5.Kopersi Kerajian/Industri 
Koperasi kerajinan dalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan kerajinan/industri yang bersangkutan.
Lapangan usaha koperasi kerajinan dapat dibagi menurun tingkatannya, yaitu sebagai berikut:
1.Kerajinan sambilan, umumnya dilakukan dirumah-rumah setelah pekerjaan
2.pertanian selesai.
3.Kerjinan sebagai pekerjaan pokok dengan alat-alat mesin sederhana kerajinan besar/ industri yang sudah memakai mesin-mesin modern.
Lapangan usaha koperasi kerajinan antara lain:
1.Mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan/menyelenggarakan sendiri
2.Mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama
3.Mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota
4.Menyediakan kredit untuk anggota 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi kerajinan karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh kerjinan dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang kerajinan tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
6.Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Tujuan koperasi kredit adalah sebagai berikut:
1.Membantu keperluan kredit para anggota yang membutuhkan dengan syarat dan bunga yang ringan.
2.Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
3.Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatanya.
4.Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Untuk menambah modal koperasi, maka sebagian keuntungan tidak dibagikan kepada anggota, tetapi dicadangkan. Bila modal koperasi besar, kemungkinan pemberian kredit kepada anggota dapat diperluas. Untuk mencapai tujuan pemberian kredit, perlu adanya pengawasan terhadap penggunan kredit yang telah diberikan, sehingga penyelewangan dapat dihindarkan. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi simpan pinjam karena dalam para anggotanya itu bebas tidak ada syarat ketentuan dan dalam tujuannya itu termasuk dalam koperasi makmur mandiri karena tujuannya untuk memberikan simpan pinjam modal kepada para anggotanya  dan dibayarkan secara kredit. Dan juga memberikan bunga yang sangat ringan karena tujuannya untuk memakmurkan para anggotanya dan munkin para nggotnya akan diberikan pendidikan supaya hidup berhemat dilakukan dengan mengadakan seminar gratis. 
7.Koperasi Konsumsi 
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya yang pasti barang yang dijual koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain karena tujuannya untuk mensejahterakan anggota. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi konsumsi karena para anggotanya bukan hanya pengusaha atau buruh konsusmsi dan lapangan usahanya bukan memberikan penyedian tentang konsumsi tetapi fungsinya koperasi simpan pinjam makmur mandiri memberikan pinjam modal dan melakukan simpan pinjam. 
Menurut Teori Klasik :
1.Koperasi Pemakaian 
Koperasi pemakaian adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang yang kebutuhan yang dijual dikoperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain karena tujuannya koperasi untuk mensejahterkan anggotanya. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri juga menyediakan koperasi tersebut setiap bulannya untuk meringnkan para anggotanya untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya biasanya dilakukan pada akhir bulan jadi seperti obralan atau diskon. 
2.Koperasi Penghasilan 
Koperasi Penghasilan atau koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan yang sebesarbesarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga yang setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri tidak dikategorikan atau tidak termasuk dalam  koperasi tersebut karena koperasi tersebut lebih mengutamakan keuntungan pribadi bukan keuntungan para anggotanya dan balik lagi dengan tujuan jadi tujuannya untuk mensejahterakan anggota. 
3.Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang akan menabung akan menambatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,oleh,dan untuk anggota.” 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi simpan pinjam karena dalam para anggotanya itu bebas tidak ada syarat ketentuan dan dalam tujuannya itu termasuk dalam koperasi makmur mandiri karena tujuannya untuk memberikan simpan pinjam modal kepada para anggotanya  dan dibayarkan secara kredit. Dan juga memberikan bunga yang sangat ringan karena tujuannya untuk memakmurkan para anggotanya dan munkin para nggotnya akan diberikan pendidikan supaya hidup berhemat dilakukan dengan mengadakan seminar gratis. 
Ketentuan Penjenis Koperasi Sesuai UU No. 12/ 1967 
1.Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia. Ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 
Menurut Analisis Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri sudah mengikuti aturan UU NO. 12/1967 karena dia sudah termasuk untuk mencapai tujuan para anggotanya dan efisiensi ketertibannya guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia. Di setiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 
Bentuk Koperasi 
Koperasi juga mempunyai bentuk dapat dibedakan menjadi tga yaitu : sesuai PP No. 60/1959 , sesuai wilayah administrasi pemerintah dan koperasi primer dan sekunder. Kita akan menganalisis masing masing dari koperasi tersebut yaitu : 
Sesuai PP No. 60/1959
1.Koperasi Primer 
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang atau seorangan. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang termasuk dalam koperasi primer yaitu : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi KUD. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi primer karena kondisi anggota yang sangat banyak lebih dari 20 orang dan hal ini yang membuat koperasi makmur mandiri koperasi primer dan biasanya koperasi tersebut ada didalam gabungan koperasi karyawan. 
2.Koperasi Pusat 
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer disetiap daerahb tingkat II seperti kabupaten atau kota ditumbuhkan dipusat koperasi dan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi pusat karena koperasi ini bukan terbentuk karena beranggotakan badan hukum dan koperasi makmur mandiri bebas memilih anggota dan koperasi mandiri sistem anggotanya yang bergabung sangat banyak dan memiliki cabang. 
3.Koperasi Gabungan 
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah tingkat I yaitu tingkat provinsi. Contoh koperasinya adalah : gabungan koperasi batik Indonesia, gabungan koperasi kepolisian. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi gabungan karena koperasi makmur mandiri tidak tergabung dalam lingkup pemerintahan yang anggotanya juga tidak dari badan hukum ataupun pemerintahan dan tidak adanya gabungan-gabungan. 
4.Koperasi Induk 
Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional ataupun internasional. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi induk karena koperasi ini merupakan lingkup pemerintahan atau lembaga-lembaga pemerintahan. Anggota dalam koperasi makmur mandiri ini bebas tidak ditentukan oleh gabungan-gabungan kelompok lainnya. 
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintahan
1.Di Tiap Desa Ditumbuhkan Koperasi desa 
Koperasi desa adalah koperasi yang didalamnya anggota-anggota yang berada dalam satu wilayah desa tersebut dan komunitasnya memiliki tujuan bersama dan itu paling luas didaerah kelurahan. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri tidak termasuk dalam koperasi desa karena koperasi desa terbatas anggotanya dan khusus anggota yang tinggal setempat tersebut. Kalau koperasi makmur mandiri itu bebas memilih anggota dari wilayah mana pun. 
2.Di tiap Daerah Tingkat II Ditumbuhkan Pusat Koperasi 
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer disetiap daerahb tingkat II seperti kabupaten atau kota ditumbuhkan dipusat koperasi dan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi pusat
karena koperasi ini bukan terbentuk karena beranggotakan badan hukum dan koperasi makmur mandiri bebas memilih anggota dan koperasi mandiri sistem anggotanya yang bergabung sangat banyak dan memiliki cabang. 
3.Di tiap Daerah Tingkat I Ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah tingkat I yaitu tingkat provinsi. Contoh koperasinya adalah : gabungan koperasi batik Indonesia, gabungan koperasi kepolisian. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi gabungan karena koperasi makmur mandiri tidak tergabung dalam lingkup pemerintahan yang anggotanya juga tidak dari badan hukum ataupun pemerintahan dan tidak adanya gabungan-gabungan. 
4.Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi 
Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional ataupun internasional. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri bukan termasuk dalam kategori koperasi induk karena koperasi ini merupakan lingkup pemerintahan atau lembaga-lembaga pemerintahan. Anggota dalam koperasi makmur mandiri ini bebas tidak ditentukan oleh gabungan-gabungan kelompok lainnya. 
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1.Koperasi Primer 
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang atau seorangan. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang termasuk dalam koperasi primer yaitu : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi KUD. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut analisis saya koperasi makmur mandiri termasuk dalam koperasi primer karena kondisi anggota yang sangat banyak lebih dari 20 orang dan hal ini yang membuat koperasi makmur mandiri koperasi primer dan biasanya koperasi tersebut ada didalam gabungan koperasi karyawan. 
2.Koperasi Sekunder 
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cangkupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Dan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. 
Menurut Analisi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri : 
Menurut saya koperasi makmur mandiri tidak termasuk koperasi sekunder karena dalam sistem koperasi tersebut tidak ada kaitannya tetapi dia mempunyai cangkupannya lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer hanya saja sistemnya bukan termasuk dalam koperasi sekunder.

Referensi:
1.Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Dari Bapak Muhammad Firdaus Selaku Dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. 
2.www.koperasimakmurmandiri.com
3.Firdaus, Muhammad dkk. 2004. Perkoperasian,Sejarah,Teori dan Prakt.Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia