NAMA : ZAHRA YASHINTA
NPM :27216900
KELAS : 1EB03
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
Kelebihan:
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan, dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga
menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu
kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung, biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang
bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha, tidak memalui
proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte
notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja, proses
pembentukan yang sangat cepat,
apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian
dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik. Kekurangan :
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas, sumber keuangan
terbatas, kesulitan dalam
manajemen, kelangsungan
usaha kurang terjamin.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Kelebihan : jumlah modalnya
lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota , Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah. Kekurangan :
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan, apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
, jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga
ditanggung oleh anggota yang lain.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Kelebihan : Pendiriannya
relative mudah, modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak , kemampuan untuk memperoleh kredit lebih
besar, manajemen dapat didiversifikasikan, kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Kekurangan :
Tanggung jawab tidak terbatas, kelangsungan hidup tidak terjamin, sukar untuk
menarik kembali investasinya.
Perseroan
terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun
pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Kelebihan : Tanggung jawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan, kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual
saham kepada orang lain, mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal secara lebih efisien. Kekurangan :
PT merupakan subyek pajak
tersendiri, jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh
lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya, biaya pembentukannya relatif
tinggi, bagi sebagian besar orang PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur
perusahaan.
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik dan statusnya diubah menjadi persero.Kelebihan :seluruh keuntungan perum
menjadi keuntungan negara, menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat, merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kekurangan:
Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara, Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum, Pengelolaan perum
secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar