Jumat, 02 Desember 2016

TUGAS 2

http://27216900.student.gunadarma.ac.id/tugas.html

NAMA              : ZAHRA YASHINTA
NPM                 :27216900
KELAS              : 1EB03



Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Kelebihan: Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan, dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung, biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha, tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja, proses pembentukan yang sangat cepat, apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik. Kekurangan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sumber keuangan terbatas, kesulitan dalam manajemen, kelangsungan usaha kurang terjamin.

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Kelebihan : jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota , Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah. Kekurangan : Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan, apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu , jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Kelebihan : Pendiriannya relative mudah, modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak , kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar, manajemen dapat didiversifikasikan, kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan : Tanggung jawab tidak terbatas, kelangsungan hidup tidak terjamin, sukar untuk menarik kembali investasinya.

Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Kelebihan : Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan, kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain, mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Kekurangan : PT merupakan subyek pajak tersendiri, jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya, biaya pembentukannya relatif tinggi, bagi sebagian besar orang PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.

                Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik  dan statusnya diubah menjadi persero.Kelebihan :seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan negara, menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat, merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan. Kekurangan: Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara, Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum, Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan,
                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar